Curi 315 Meter Kabel Telkom, Dua Rekan DA Diburu Polisi

Curi 315 Meter Kabel Telkom, Dua Rekan DA Diburu Polisi

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Jajaran reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel tower Telkom di Jalan Sultan Sulaiman. Tepatnya di tower PT Citra Gading, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan,

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno menerangkan, kasus ini bermula ketika warga sekitar merasa kesulitan karena jaringan telepon di wilayahnya mengalami gangguan, Selasa (8/9/2020) lalu. Salah satu warga kemudian mencoba mengecek tower telekomunikasi di sekitar wilayahnya untuk mengetahui penyebabnya. Benar saja, bahwa warga tersebut menemukan ada bekas potongan kabel di salah satu tower.

"Di situ pelapor menemukan ada bekas potongan kabel di sebuah tower. Karena tidak pernah memberikan izin, akhirnya yang bersangkutan melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota karena mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta," ungkap Suyatno, Senin siang (14/9/2020).

Suyatno membeberkan, setelah menerima laporan warga sekitar, pihaknya segera mengerahkan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota untuk menyelidiki kasus tersebut.  Akhirnya pada Sabtu (12/9/2020) lalu, salah satu pelaku yakni DA (21) berhasil dibekuk petugas di kediamannya, Jalan Sultan Alimudin, Gang Langgar, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sisa kabel Telkom yang telah dicuri.

"Pelaku ini mencuri kabel sepanjang 315 meter. Sebagiannya telah dia jual. Sisa kabel yang kita amankan ditemukan di bawah rumah pelaku," ucapnya.

"Kami masih dalami lagi keterangan pelaku, uang hasil menjual kabel digunakan untuk apa, sudah berapa kali beraksi, dan di mana saja," imbuhnya.

Lanjut Suyatno, pelaku selama ini biasa beraksi saat dini hari. Tidak sendiri, DA ternyata melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisial WA dan IY yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Atas perbuatannya ini, DA akan terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: