Tak Mengurangi Manfaat, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK

Tak Mengurangi Manfaat, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK

“Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2020 ini kita berharap pelaku usaha dapat mulai bergerak kembali meningkatkan produksi, ekonomi kembali normal dan tidak ada lagi tenaga kerja yang mengalami PHK dan dirumahkan. Untuk perusahaan juga kita harapkan dengan adanya relaksasi iuran ini tidak ada lagi Perusahaan yang mendaftarkan tenaga kerja sebagian (PDS TK) maupun pelaporan upah tidak sesuai (PDS Upah)” tutupnya. ADV/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: