Dua Kurir Sabu Divonis Berat, Penjara Selama 17 Tahun

Dua Kurir Sabu Divonis Berat, Penjara Selama 17 Tahun

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Andi Maulana (31) dan Nuryanti (55) dijatuhi hukuman berat. Andi divonis dengan hukuman 17 tahun penjara, sementara Nuryanti divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

"Terdakwa turut dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar,” ucap Ketua Majelis Hakim, Parmatoni ketika membacakan amar putusan kepada Andi, Kamis sore (10/9/2020).

Andi merupakan residivis kasus narkoba. Ia sebelumnya telah bebas dengan menjalani masa hukuman selama empat tahun kurungan penjara. Akibat perbuatannya, kini ia kembali mendekam dalam penjara dengan hukuman yang lebih lama dari sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Andi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna, dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Serta dikenakan denda Rp 1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 1 tahun.

Usai menjatuhkan hukuman kepada Andi, majelis hakim membacakan amar putusan kepada Nuryanti. Dia juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Nuryanti ini, sama besarnya dengan tuntutan JPU.

"Terdakwa bisa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk memilih, terima, pikir-pikir, ataupun banding," kata Parmatoni.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Syahroni dan Desy Hasrit menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU yang memilih pilihan yang sama. Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap Andi dan Nuryanti merupakan kurir sabu. Kasus ini bermula ketika terdakwa Andi Maulana dihubungi oleh seorang berinisial MAS, yang hingga saat ini masih berstatus buronan Kepolisian.

Saat penangkapan, Nuryanti keburu ditangkap oleh polisi. Sementara Andi menyusul setelah dilakukan pengembangan. Di kediaman Andi, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.015 butir dengan berat 395,85 gram. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: