Khusus Zona Merah, MUI Imbau Umat Islam Tak Berjemaah di Masjid
JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Tingkat penyebaran COVID-19 yang masih tinggi membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk tidak berjemaah di masjid. Khususnya yang berada di zona merah COVID-19. Hal itu disampaikan dalam Surat Imbauan MUI nomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020 yang diterbitkan, Kamis (10/9/2020). Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi dalam surat tersebut beralasan, imbauan ini merespons jumlah konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia sudah menembus lebih dari 200 ribu kasus sejak Selasa (8/9/2020). "Umat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat lima waktu berjemaah di masjid dan atau musala," katanya dalam surat imbauan tersebut. Meski demikian, Muhyiddin menyatakan bagi daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, pelaksanaan salat Jumat dan lima waktu hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Ia juga meminta para dai atau mubalig menganjurkan kepada para jemaahnya agar mematuhi protokol kesehatan dalam setiap ceramah dan pengajian. "Arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak," kata dia. (zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: