KPK Lanjutkan Periksa Sebelas Saksi Terkait OTT Bupati Kutim di Samarinda
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Penyidikan kasus rasuah yang menjerat Bupati Kutai Timur (Kutim) nonaktif Ismunandar, bersama istrinya Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutim, dan lima orang lainnya masih terus bergulir. Terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sebelas saksi di Ruang Aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda, Kamis (10/9/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran pers tertulisnya mengungkapkan, sebanyak sebelas orang yang dimintai keterangan, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta. Sementara tujuh lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, dan satu lainnya adalah anggota DPRD Kutim.
Dari kesebelas saksi yang dimintai keterangan tersebut, tiga di antaranya adalah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Ketiganya diketahui adalah Hendra Ekayana selaku Kasubid Pengkajian Pembangunan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, serta Hariyanto Dawang dan Sesthy Saring Bumbungan selaku pihak swasta.
Dijumpai usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Hendra Ekayana menuturkan, kedatangannya hanya untuk melengkapi kererangan yang sebelumnya telah diambil penyidik kepada Edward Azran, Kepala Bappeda Kutim. "Lebih ke umum aja pertanyaannya, karena saya cuman melengkapi pertanyaan dari pak kepala Bappeda tadi," jelas Hendra.
"Kalau saya ini panggilan yang ke dua. Kalau pak kepala Bappeda sudah panggilan yang ketiga. Ya pertanyaan itu, lebih ke kasus OTT (operasi tangkap tangan) kemarin," tandasnya.
Diketahui, kini sebagian berkas perkara OTT KPK terhadap Ismunandar bersama enam tersangka lainnya memasuki tahap pelimpahan berkas alias P21. Ismunandar sendiri sebelumnya diamankan bersama istrinya dan lima tersangka lainnya. Yakni Musyaffa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Suriansyah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Aswandini Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim. Sedangkan dua sisanya dari pihak rekanan swasta, Aditya Maharani dan Deky Arianto.
"Dua tersangka, yang Dita (Aditya Maharani) sama Deky berkasnya sudah P21. Sisa limanya lagi masih didalami pemberkasannya," ungkap seorang penyidik KPK saat dijumpai, Kamis (10/9/2020) pukul 16.05 Wita.
Lanjut penyidik yang enggan diwartakan namanya ini, agenda pemeriksaan saksi terkait kasus OTT Kutim telah selesai sesuai yang diagendakan. Dalam waktu dua hari terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 saksi. Tujuannya untuk melengkapi sejumlah keterangan yang sebelumnya telah diambil terlebih dahulu.
"Tinggal satu saksi aja yang belum diperiksa. Saksi kemarin sudah hadir semua. Total 20-an semua saksi," kata penyidik tersebut.
"Besok balik ke Jakarta. Sudah cukup lah. Kalau ada yang gantung keterangannya ya pasti kami panggil lagi," sambungnya.
Sementara itu, seorang saksi bernama Lila Mei Puspitasari dari pihak rekanan swasta baru bisa memenuhi panggilan KPK yang tengah berada di Samarinda. "Kemarin saya lagi di Jakarta, lagi ngurus mbak Dita (Aditya Maharani), jadi baru hari ini bisa datang. Mbak Dita di sana (Jakarta) sudah P21. Tadi, saya dari Jakarta langsung ke sini (Samarinda)," urainya.
Lanjut Lila, kedatangannya kali ini pun hanya dicecar sekira 10 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Namun, dari 10 pertanyaan itu sebagian besar di antaranya merupakan pertanyaan baru. Sebab pada berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya ia tak dicecar pertanyaan tersebut.
"Pertanyaan sekarang lebih ke mekanisme pembagian yang disebutkan kemarin sama mbak Dita, soal fee gitu aja," ungkap Lila.
Selain Lila, saksi lainnya yang dijumpai awak media yakni Gita, seorang perempuan dari perusahaan dealer mobil di Balikpapan yang berkaitan dengan tersangka Encek UR Firgasih, Ketua DPRD Kutai Timur. Kata Gita yang baru pertama kali dihadirkan KPK, dirinya menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00-15.30 Wita, dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: