Modal Airsoft Gun, Polisi Gadungan Peras Korban
"Sementara ponsel yang diambil sebagian telah dijual untuk kebutuhan sehari-harinya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memilih jalan-jalan yang sepi dilalui saat malam," tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, kini RS harus merasakan dinginnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Samarinda, dengan dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. (aaa/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: