Penahanan Ditangguhkan

Penahanan Ditangguhkan

Rido Doly Kristian (HENDRA/DISWAY BERAU)


Berkas Lengkap, Camat dan Kakam Kembali Ditahan

TANJUNG REDEB, DISWAY –
Berkas yang bolak-balik polisi-kejaksaan dan dinyatakan belum lengkap. Akhirnya, penahanan dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) ditangguhkan.

Penangguhan penahanan kasus yang menyeret Camat Segah Eben Ezer dan Kepala Kampung (Kakam) Gunung Sari, Turmin dibenarkan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian. Saat dihubungi Disway Berau, Rabu (9/9).
Dikatakan, penangguhan bagi penyidik bukan dikarenakan barang bukti yang tidak lengkap. Sebab barang bukti sudah memenuhi unsur. Hanya saja jaksa menilai masih ada yang perlu dilengkapi.
Eben dan Turmin dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Karena diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani. Terkait penerbitan surat garapan tanah atau surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).
Rido menegaskan, meski dua tersangka dalam masa penangguhan tahanan, pihaknya tetap melakukan pengawasan. Bahkan keduanya wajib lapor.
“Ada yang menjamin tersangka tidak melarikan diri. Apalagi juga ada pengacaranya. Perkaranya tetap berjalan hingga sekarang,” jelasnya.
Menurut Rido, pihaknya telah mengirimkan 5 kali berkas ke Kejaksaan Negeri Berau. Namun dikembalikan karena--itu tadi- dinilai kurang lengkap.
Ia menegaskan, tersangka dapat kembali dilakukan penahanan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Polisi akan terus mengawal kasus dugaan pungli ini hingga mendapat ganjaran sesuai perbuatannya. Apalagi para tersangka merupakan abdi negara yang harusnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berkas yang dinyatakan kurang akan kami lengkapi. Selengkap-lengkapnya,” tuturnya.
Diketahui, pengungkapan kasus itu bermula saat PT MBL melakukan pembebasan lahan di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kecamatan Segah. Desember 2019 lalu.
Disepakati harga pembebasan lahan satu hektare Rp 12,5 juta satu hektare Rp 12,5 juta. Atau satu surat tanah per dua hektare Rp 25 juta.
Kedua tersangka dinilai melakukan pemerasan terhadap enam kelompok tani yang akan menerima ganti rugi lahan dari perusahaan.
Apabila tidak diberikan, tersangka mengancam tidak akan menandatangani akta pelepasan dan pembebasan atas tanah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: