Reklame Tak Berizin Diturunkan

Reklame Tak Berizin Diturunkan

DPMPT Berau bersama Satpol PP menurunkan reklame yang tidak memiliki izin, beberapa waktu lalu. (IST)

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Berau bertindak tegas. Bekerjasama dengan instansi terkait, reklame yang tak berizin diturunkan.

Kasi Pengawasan DPMPT Aminan mengaku, banyak reklame dalam berbagai bentuk tidak memiliki izin. Setiap kali sidak, pihaknya mengangkut tiga truk reklame yang tak berizin itu.

"Ada dua izin yang harus dipenuhi. Yakni izin mendirikan konstruksi dan izin penyelenggaraan reklame," katanya kepada Disway Berau, Rabu (9/9).

Menurutnya, sebagian besar sudah memiliki izin mendirikan konstruksi reklame atau baliho. Namun penyelenggaraan reklamenya yang tidak ada.

"Izin mendirikan konstruksi reklame berlaku selamanya. Sedangkan izin penyelenggaraan reklame berlaku maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang," tandasnya.

Kalau turun lapangan, tambahnya, pihaknya akan menghubungi pemilik. Bila tak berizin. Alasan mereka, tidak tahu. "Tapi bisa juga menghindari pajak. Padahal pajak reklame masuk sebagai pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Dikatakan, reklame ada dua kategori. Komersil dan sosial. Jika yang sosial itu tidak dikenakan pajak. Beda dengan komersil.

Saat sidak, pihaknya tidak langsung menurunkan reklame yang tidak berizin. Karena memberi kebijakan kepada pemilik, apakah akan mengurus izin atau tidak. "Namun selama ini pemilik memilih reklamenya diturunkan dan diangkut," ungkapnya.

Selain soal izin, banyak pula reklame yang tidak sesuai dengan site plan. Makanya, ke depan, dipikirkan membentuk lokasi yang pas untuk reklame. “Soal ini harus melibatkan lintas sektor," tutupnya. (RAP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: