Kejari Kukar Periksa Delapan Saksi Korupsi Dana Desa

Kejari Kukar Periksa Delapan Saksi Korupsi Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Darmo Wijoyo. (Rafii/DiswayKaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara tengah memeriksa delapan saksi terkait kasus penyalahgunaan dana desa, di Desa Bilatalang, Kecamatan Tabang. Kedelapan saksi tersebut yakni kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan dari pihak Kecamatan Tabang. "Kita belum bisa menentukan tersangka, karena kita masih di tahap penyelidikan," ujar Kepala Kejari Kukar, Darmo Wijoyo pada DiswayKaltim.com. Kasus adanya dugaan penyelewengan dana desa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat Desa Bilatalang. Berbekal itu Kejaksaan Tinggi mulai melakukan penelusuran dan pengecekkan langsung melalui hasil dari laporan pertanggungjawaban (Lpj) Desa Bilatalang. Kasi Intel Kejari Kukar, Teguh Darmawan menjelaskan saat di kroscek ke Desa Bilatalang, ditemukan ada puluhan kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dana desa bisa justru bisa dicairkan. "Berdasarkan kroscek di lapangan, ada potensi kerugian sebesar Rp 2,6 miliar," jelas Kasi Intel Kejari Kukar, Teguh Darmawan. Adapun kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Desa Bilatalang, yaitu kegiatan belanja modal, pembuatan jalan, pembuatan gorong-gorong, pembuatan pagar, pembuatan jembatan, dan pengadaan barang inventaris. Dan kegiatan-kegiatan tersebut dianggarkan di dana desa tahun 2014-2018. "Fisiknya tidak ada, tapi dananya dicairkan," pungkas Teguh. (M3/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: