Berita Acara Tidak Lengkap

Berita Acara Tidak Lengkap

HMD Bersama kuasa hukumnya saat menyampaikan berita acara keberatan ke PN Tanjung Redeb, Rabu (2/9).(Arjuna mawardi)

Sengketa Lahan di Jalan Garuda

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kinerja panitera Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dipertanyakan. Banyak fakta dalam proses konstatering, tidak dimasukkan dalam berita acara rencana eksekusi lahan seluas 60x112 meter di Jalan Garuda, Kelurahan Sambaliung.

Kuasa hukum tergugat HMD, Bilhaki membenarkan, ada dua poin yang tidak dituangkan ke dalam berita acara hasil pencocokan batas-batas lahan sengketa. Yakni, hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan keberatan salah seorang pemilik lahan yang masuk objek sengketa berukuran 28x60 meter. Namanya Warsono.

Apalagi, dalam berita acara itu semua bertandatangan, tanpa diperhilatkan ke kliennya terlebih dahulu.

“Ada apa ini? Sehingga klien saya menolak untuk bertandatangan, menyepakati hasil di lapangan,” katanya kepada Disway Berau, Rabu (9/2) lalu.

Padahal, lanjut Bilhaki, perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Tnr yang telah inkracht. Atau berkekuatan hukum tetap, sangat banyak kejanggalan dan ketimpangan terhadap objek tanah sengketa dalam amar putusan tersebut.

Di mana, dalam putusan persidangan di atas lahan berukuran 61,5x140 meter persegi (M2) terletak di pertigaan Jalan Mangkubumi, sesuai sertifikat Nomor: M.78 dengan gambar situasi Nomor: 76/GS/1984. Namun, fakta di lapangan tidak terjadi kecocokan mengenai luas dan objek sengketa tanah.

Terlebih, lahan tersebut sudah lama dikuasai kliennya bertahun-tahun. Ada tanam tumbuh dan bangunan di atas lahan. Yang menjadi pertanyaan, kenapa bisa sertifikat diterbitkan, dan kenapa baru sekarang diakui penggugat? Yakni ahli waris A Madjid.

“Selisih luasan lahan sangat signifikan, sekira 1.680 meter persegi. Sementara objek putusan dengan hasil konstatering, berbeda. Bukan berada di lahan kliennya,” ucapnya.

Keberatan itu telah dilayangkan kepada PN Tanjung Redeb. Pihaknya diminta untuk menyertakan surat keberatan Warsono, pemilik lahan berukuran 28x60 meter yang masuk ke dalam objek sengketa yang akan dieksekusi.

“Sudah kami serahkan tadi (kemarin, Red) terkait keberatan Warsono. Kalau hasil pengukuran BPN sejak senin lalu telah diserahkan ke PN. Jadi tidak ada lagi alasan tidak dimasukkan ke dalam berita acara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, HMD dan pengacaranya sempat berdebat dengan salah seorang panitera di PN Tanjung Redeb, mempertanyakan soal berita acara keberatan yang tidak dimasukkan, namun alasan panitera tersebut mengikuti format yang sudah ada.

Namun, panitera tersebut menyampaikan akan membahasnya terlebih dahulu dengan ketua panitera yang sedang sakit.

Sementara Ketua PN Tanjung Redeb, Imelda belum bisa memberikan keterangan apapun, lantaran panitera yang ditugaskan saat menjalani isolasi mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: