Setubuhi Remaja 15 Tahun, Muanas Berurusan dengan Polisi
Muanas Ariska saat diamankan di Polsek Kelay karena dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur.(Polsek Kelay) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Muanas Ariska (20) karyawan perusahaan yang beroperasi di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay terpaksa harus diamankan aparat Polsek Kelay, setelah nekat membawa kabur remaja berinisial ZP (15) ke muara wahau sejak 18 Agustus 2019. Kapolsek Kelay Iptu Sutrisno mengatakan, pelaku dan korban yang diketahui sebagai pasangan kekasih itu tertangkap setelah orangtua korban berinsial RN melakukan pencarian lantaran, karena ZP menghilang dari rumah. "Saat orangtua ZP ini kaget karena anaknya menghilang tiba-tiba langsung inisiatif melakukan pencarian secara mandiri terkait keberadaan putrinya itu. Hingga akhirnya ditemukan bersama Muanas di salah satu hotel saat melarikan ke Wahau Kutai Timur," terangnya. Usai diamankan oleh orangtua korban, ZP langsung menceritakan jika selama bersama dengan pelaku, korban sudah 7 kali disetubuhi sejak Juli 2019. Tak terima atas perbuatan tersebut, RN langsung melaporkanya ke Polsek Kelay. "Begitu kami terima laporan, langsung kami lakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari pengakuan pelaku, korban disetubuhi pertama kali pada 6 Juli lalu di mess karyawan perusahan tempat pelaku bekerja," jelasnya. "Pelaku juga mengaku, perbuatanya itu dilakukan dengan dasar suka sama suka," imbuhnya. Selain mengamankan pelaku, demi kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku yang digunakan saat ZP pertama kali disetubuhi oleh Muanas. "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun," tutupnya.(*/zuh/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: