Terduga Penadah Dibebaskan

Terduga Penadah Dibebaskan

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Jufri (tengah) mengungkap alasan membebaskan terduga penadah barang curian, Baharuddin (paling kanan).(Fery Setiawan/Disway Berau)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kejaksaan Negeri Berau mengeluarkan kebijakan. Membebaskan terduga penadah hasil curian, Baharuddin (53).

Kebijakan itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020. Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban. Dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Jufri mengatakan, Baharuddin, warga Kampung Birang, Gunung Tabur tidak memiliki niat jahat. Ia tidak sengaja terjerat dalam kasus.

“Pak Baharuddin ini adalah seorang petani dan buruh harian lepas. Dia membeli sebuah ponsel yang ternyata hasil curian," ungkapnya.
Saat pencuri ditangkap dan ditanya barang bukti hasil curian, katanya, dijual ke Baharuddin.

“Inilah yang membuat Baharuddin terjerat. Padahal dia tidak tahu ponsel yang dibeli adalah hasil curian,” imbuhnya.
Dikatakan, kebijakan hanya diberikan kepada Baharuddin. Tidak pada pelaku pencurian. Jufri mengatakan, pelaku pencurian tetap diproses hukum. “Ponsel yang dibeli Baharuddin kami amankan untuk menjadi barang bukti,” ungkapnya.

“Ini sama seperti diversi. Kalau diversi itu untuk anak," ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (1/9). Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Menurut Jufri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penghentian penuntutan. Pertama, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Kemudian kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu, tambahnya, pelaku baru pertama kali terjerat kasus serupa. "Dan yang terpenting ada persetujuan dari korban. Jadi kalau residivis tidak bisa," tegasnya.

Jufri mengatakan, pihaknya memberikan kebijakan tersebut kepada Baharuddin (53) warga Sementara Baharuddin mengaku benar-benar tidak mengetahui ponsel yang dibelinya adalah hasil curian.

Ia menuturkan, beberapa waktu lalu ada seorang pria yang menjual ponsel kepada dirinya. Dengan dalih didapatkan dari lelang. Karena butuh, dirinya lalu meminjam uang kepada kepala kampung.

“Saya sudah tanya ke orang itu, katanya bukan barang curian. Jadi saya ke rumah kepala kampung untuk meminta uang kerja. Kebetulan saya sedang mengerjakan dapur kepala kampung,” katanya.

Ternyata, kata Baharuddin, ponsel curian. Terungkap saat pelaku ditangkap. “Saya diduga menjadi penadah barang curian,” ungkapnya.
Baharuddin pun ditahan 17 Juli 2020 dan pindah ke rutan pada 24 Agustus lalu. “Alhamdulillah hari ini saya dibebaskan. Saya berpesan agar tidak membeli barang sembarangan. Harus jelas,” pesannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: