Tak Direkomendasikan

Tak Direkomendasikan


Budi Harianto (IST)

Pemeriksaan Kesehatan Paslon di RSUD dr Abdul Rivai

TANJUNG REDEB, DISWAY – Tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020, sebentar lagi. Selanjutnya masuk ke tahap pemeriksaan kesehatan, namun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, tak masuk rekomendasi untuk itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto mengatakan, pemeriksaan kesehatan direncanakan pada 4 hingga 11 September 2020 mendatang. Tapi, pemeriksaannya nanti dilakukan di Rumah Sakit Dr Kanujoso Jatiwibowo (RSKJ) Balikpapan.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah kedua pasang calon melakukan pendaftaran secara resmi di KPU Berau, mulai 4 hingga 6 September mendatang. “Setelah calon mendaftar, dan pendaftarannya dinyatakan diterima. Selanjutnya akan kami berikan surat rekomendasi untuk memeriksakan kesehatan ke rumah sakit yang sudah kami tunjuk,” jelasnya.

Tidak direkomendasikannya RSUD dr. Abdul Rivai Tanjung Redeb, Budi menyebut, syarat untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah rumah sakit tipe B.

"Sementara RSUD Abdul Rivai masih tipe C. Dan dokter yang mengeluarkan hasil tes juga dokter yang telah diberikan rekomendasi," ujarnya.

Hal itu sesuai dengan petunjuk teknis, yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Di mana telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk dokter yang ditunjuk berdasarkan rumah sakit yang direkomendasikan,”tegasnya.

Mengingat di Kabupaten Berau masih terjadi lonjakan pasien COVID-19, diterangkannya, para peserta Pilkada, sebelum mendaftar ke KPU, pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib menjalani swab test, untuk memastikan para calon tidak tertular COVID-19.

Jika positif COVID-19, maka secara otomatis, tidak bisa diterima di pendaftaran. Calon peserta juga tidak bisa digugurkan sebagai calon peserta, hanya pihaknya tidak bisa menerima pada saat pendaftaran.

“Tetap bisa mendaftar dan menunggu hasil pemeriksaan sampai bakal calon dinyatakan sembuh. Namun, tentu harapan kita semua semua peserta ini sehat hingga penetapan nomor urut," ungkapnya.

Setelah pemeriksaan kesehatan, para peserta bakal calon bupati dan wakil bupati akan menjalani verifikasi berkas.

"Nanti usai verifikasi berkas, akan diadakan pleno syarat pendaftaran dengan penilaian masyarakat. Jika masih ada yang kurang, akan dilakukan verifikasi perbaikan," ungkapnya.

Pelaksanaan pleno syarat pendaftaran akan dilakukan hingga tanggal 23September 2020. Sedangkan untuk pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020.

“Semoga semua tahapan berjalan lancar hingga pemilihan Desember mendatang,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: