Hasil Karya Perajin Monoton

Hasil Karya Perajin Monoton

Salah seorang pelaku IKM memperlihatkan batik eco print.(Renata/Disway)

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dari 124 perajin industri kecil menengah (IKM) binaan Bidang Industri, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) yang unggul dan aktif hanya 25. Yang telah memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) baru 21.

Belum lagi, kata Kepala Bidang Industri Diskoperindag, Endang Iriani, hasil karya perajin monoton. Sebab tidak ada generasi penerus. "Perajin terutama di kampung, sudah berumur. Tidak mementingkan legalitas dan hak cipta," ungkapnya, Senin (31/8).

Padahal, tambahnya, tiap tahun pihaknya menganggarkan dana untuk memperoleh HKI. Hanya saja tak banyak yang mendaftar. “Ini karena kerajinan perlu kreativitas untuk memperoleh HKI," tandasnya.

Endang mencontohkan seni motif. Biasanya pengurusan HKI butuh waktu satu bulan. Motif akan dikirim pada pusat untuk difilter. "Apakah motif tersebut berbeda dari yang lain. Jika motif ternyata sama, HKI tidak dapat keluar. Penyaringannya berdasarkan motif di seluruh Indonesia," katanya.

Karena itulah, ia mengajak perajin di Berau untuk menumbuhkan kreativitas tinggi. Menciptakan sesuatu yang berbeda. "Kreativitas inilah yang menjadi kendala permohonan HKI lebih sedikit dibandingkan pengajuan sertifikat halal di bidang kuliner," bebernya.

Makanya, Endang berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan pelatihan. Bagaimana pengembangan kreativitas. Dan produksi mesti dilakukan secara berkelompok. “Karena pemberian bantuan harus berkelompok," pungkasnya. (RAP/ANM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: