Siapkan Aturan Prokes

Siapkan Aturan Prokes

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, atau denda paling banyak Rp 9.000.

Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

“Jika telah ada penetapan pembatasan, maka ini bisa diberlakukan. Seperti waktu ada maklumat Kapolri,” ujarnya.

Namun, dalam hal ini, presiden telah mengeluarkan inpres dengan memberikan wewenang kepada daerah untuk membuat peraturan beserta sanksinya.

Sanksi yang disebutkan dalam inpres meliputi denda dan bahkan sanksi sosial. Menurutnya, hal itu bisa diterapkan di Bumi Batiwakkal. Dengan syarat, setiap pelanggaran mendapat sanksi yang sesuai.

Dijelaskannya, jika telah keluar Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang protokol kesehatan. Maka bagi pelanggar bisa saja dipidana.
“Kalau sudah dilarang, tapi masih tidak mendengarkan. Tentu bisa dijerat pasal KUHP,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memandang rendah penggunaan masker. “Selain alasan kesehatan, masker juga menyelamatkan masyarakat dari jeratan hukum,” pungkasnya. */fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: