Menipu dari Balik Jeruji

Menipu dari Balik Jeruji

(Iluatrasi Nomorsatukaltim)

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Hebat sekali tiga warga binaan ini. Meski tubuhnya berada di balik jeruji. Namun mereka masih bisa beraksi melakukan tindak kejahatan. Bermodalkan gawai, para penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Samarinda ini berhasil melakukan penipuan online.

Hanya dengan tidur-tiduran di sel tahanan, mereka mampu meraup keuntungan. Korbannya merugi hingga belasan juta rupiah. Sudah kesekian kalinya mereka beraksi dan berhasil melakukan penipuan.
Namanya juga tindak kejahatan, tak selamanya bisa berjalan lancar. Aksi mereka akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Setelah korban terakhirnya melaporkan ke Polsek Sungai Pinang.

Singkatnya, polisi berhasil mengumpulkan seluruh identitas yang berkaitan dalam aksi penipuan. Totalnya ada lima orang. Tiga dari warga binaan, yaitu AA (30) alias pendekar mata satu, lalu ada IP (31) dan RS (43). Untuk melancarkan aksinya, mereka juga memiliki dua rekanan di luar sel tahanan. Yakni RH (23) dan ZF.

Polisi juga telah mengungkap dari masing-masing peran. AA sebagai otak penipuan. IP bertugas mencari rekening dan ATM yang akan ditransfer. Kemudian RS bertugas memecah uang kebeberapa rekening. Lalu ada RH sebagai pemilik rekening. Dan terakhir ZF sebagai penampung terakhir uang hasil penipuan.
Awal mula kasus ini terungkap ketika korban bernama Rizki Zein (24) hendak membeli motor yang dijual di media sosial (Medsos). Motor itu berjenis N-Max warna hitam dengan nomor polisi KT 3700 MR.

Motor itu diposting oleh AA. Usut punya usut, ternyata motor N-max tersebut adalah milik Darwin. AA hanya memposting ulang unggahan dari Darwin yang saat itu hendak menjual motornya dan diunggah di medsos. Dari sinilah aksi penipuan itu akan dimulai.
"Jadi pelaku AA ini awalnya memantau di medsos ada orang yang menjual motor N-max. Kemudian AA repost ulang.

Seolah-olah dia lah yang akan menjualnya, dengan harga yang lebih murah. Cara ini tanpa sepengetahuan si pemilik motor atau pemosting awal" ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro kepada media ini Senin (31/8) sore.

Di postingan awal milik Darwin, motor itu dijual seharga Rp 25 juta. Namun oleh AA, motor dijual jauh lebih murah. Yakni hanya seharga Rp 18 juta. Korban atas nama Rizki Zein ini pun tertarik untuk membeli motor yang diposting oleh AA, karena harganya yang sangat murah. Rizki kemudian menghubungi AA. Terjadilah transaksi dan kesepakatan untuk membeli.
Rizki lalu membuat janji pertemuan kepada AA untuk mengambil motor yang mau dibeli. Karena harus bertemu secara langsung, AA lalu menghubungi Darwin si pemilik asli motor N-max. Dengan berpura-pura bahwa ada temannya yang tertarik dengan motor miliknya dan hendak membeli langsung kepada Darwin.
"Naah si AA menghubungi Darwin. Pura-puranya ada temannya yang mau beli motor yang dijual sama Darwin. AA ini menyampaikan, bahwa temannya akan mendatangi Darwin untuk membeli," terangnya.
"Si AA ini ngomong kalau Rizki adalah temannya. Sama si Rizki juga, AA ngomong kalau Darwin ini adalah temannya AA. Jadi sudah ditipu keduanya dari awal. Sampai keduanya pun berhasil dikondisikan untuk dilakukan pertemuan," terangnya.
Sampai tahap ini aksi AA berjalan mulus. Hingga akhirnya pertemuan antara korban atas nama Rizki dan Darwin pun berlangsung pada Jumat (21/8) sekitar pukul 13.00 wita. Tepatnya di kediaman Darwin di Jalan Pakis Hijau 4 Blok D RT 42, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Rizki datang tak sendiri, dia ditemani oleh rekannya. Melalui telepon AA kemudian meminta Rizki untuk segera mentransfer uang Rp 18 juta.
"Karena surat-surat sudah dilihatkan oleh Darwin, Rizki dihubungi untuk langsung mentransfer uang kalau jadi beli. Karena Rizki tahunya si Darwin hanya temannya AA, jadi dia nggak banyak omong. Langsung saja transfer uang ke rekening yang telah disarankan oleh AA," jelasnya.
Setelah uang ditransfer ke nomor rekening yang disarankan oleh AA. Rizki kemudian hendak langsung membawa motor N-max. Namun karena merasa belum menerima uang dari Rizki, Darwin lantas menahan agar motornya tidak dibawa.
Di sinilah kedua korban sempat terjadi cekcok. Hingga akhirnya keduanya memutuskan ke kantor polisi untuk melaporkan perkara mereka. "Jadi si korban Rizki ini bilang sama Darwin kalau uang sudah ditransfer. Karena merasa belum terima uang dia tahan motornya. Jadi keduanya sempat ribut dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kami," urainya.

Dari sinilah terungkap, bahwa Rizki telah menjadi korban penipuan. Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pendalaman kasus yang berliku, polisi berhasil mengungkap para pelaku penipu. Yang mengarah pada tiga orang yang kini masih berstatus narapidana di Rutan Klas II Samarinda.
"AA adalah narapidana dengan kasus curanmor. Dia dibantu oleh dua rekannya yang juga berada di dalam rutan, berinisial IP (31) dan RS (43) keduanya merupakan tahanan kasus narkotika," ucap Rengga.
"Selain mereka, juga ada RH selaku pemilik rekening yang saat ini telah kami amankan. Sedangkan satu pelaku lagi yakni ZF. ZF ini masih kita cari, jadi, saat AA beraksi dia mengaku sebagai RH," sambungnya.
Lanjut Rengga menjelaskan, dari hasil penyelidikan kepolisian, setelah berhasil melakukan penipuan, para pelaku langsung melakukan pencucian uang. Diketahui, uang yang ditransfer oleh Rizki awalnya dikirim ke rekening milik pelaku berinisial RH. Kemudian dari RH uang ditransfer ke rekening ZF yang merupakan tetangga dari AA.
Uang hasil penipuan itu kemudian dibagikan ke masing-masing para pelaku. Untuk AA, totalnya mendapatkan sebesar Rp 15 juta. Rp 10 juta dia kirimkan ke orang tuanya. Tanpa sepengetahuan bahwa uang yang dia kirimkan itu adalah hasil dari tindak kejahatannya.
"Jadi, ZF ini tetangga dari AA. Uang yang dikirimkan ke ZF kemudian diperintahkan AA untuk ditransfer kepada orang tua AA sebesar Rp 10 juta," bebernya.
"Untuk pelaku RS diberi upah Rp 850 ribu, IP mendapatkan Rp 500 ribu sedangkan RH sebesar Rp 700 ribu. Kasus ini masih kita dalami lagi lebih lanjut, untuk mencari sudah berapa banyak yang telah menjadi korban mereka. Para pelaku ini kita kenakan Pasal 378 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: