Protokol Kesehatan Harus Diperketat

Protokol Kesehatan Harus Diperketat

WAKIL Bupati Berau Agus Tantomo mengikuti rapat koordinasi melalui vidcon bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.


TANJUNG REDEB, DISWAY – Meskipun telah memasuki adaptasi kebiasan baru, kasus COVID-19 masih tetap menjadi perhatian khusus pemerintah pusat hingga daerah. Pasalnya, kasus terkonfirmasi positif angkanya masih cenderung meningkat. Langkah dan upaya pun terus digencarkan, agar mampu meminimalisir tingginya kasus yang terjadi selama ini.

Untuk mengetahui jelas bagaimana pola penanganan COVID-19 yang dilakukan di setiap daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun melakukan rapat koordinasi, dipimpin Mendagri Tito Karnavian, dengan agenda Efektifitas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 melalui Video Conference (Vidcon), yang diikuti gubernur dan wali kota/ bupati di seluruh Indonesia.

Di Kabupaten Berau, kegiatan ini yang berlangsung Kamis (27/8) tersebut diikuti Wakil Bupati, Agus Tantomo, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jufri, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Datu Kesuma, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Thamrin, serta KBO Reskrim Polres Berau, Iptu Agus Priyanto.

Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, usai mengikuti Vidcon menyampaikan, ada dua hal yang harus ditangani secara serius. Pertama bagaimana daerah meminimalisir penyebaran virus ini, dan kedua adalah terkait dengan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Seperti rem dan gas, artinya kita bisa menekan rem khusus penanganan dan penyebaran COVID-19, dan menekan gas pada sisi ekonomi masyarakat, tetapi dengan protokol kesehatan,” katanya.

Menurutnya, Mendagri telah mengeluarkan intruksi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini, agar mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan mulai dari gubernur atau peraturan bupati. Ini juga lengkap dengan sanksi-sanksinya.

“Ini juga sebagai bentuk efek jera bagi yang melanggar, sehingga masyarakat juga menerapkan prokes ini dengan baik.” tegasnya.

Wabup Agus Tantomo juga menambahkan, dari pertemuan tadi ada aturan baru yang dikeluarkan, misalnya kelonggaran dalam hal pengadaan barang dan jasa. Serta tambahan terkait pilkada yang disampaikan oleh KPU disaat pandemi.

Seperti aturan baru yang berbeda dari sebelumnya, contohnya larangan pertemuan akbar, tatap muka dibatasi hanya 50 orang, dan dilarang melakukan konvoi dengan mengerahkan massa.

“Ini yang harus kita patuhi, karena memang sudah aturan di masa pandemi saat ini, pola seperti ini tentu bisa menekan penyebaran,”tandasnya. HUMAS/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: