PERADIN Rayakan HUT Ke-56, Junjung Tinggi Konstitusi Negara

PERADIN Rayakan HUT Ke-56, Junjung Tinggi Konstitusi Negara

Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Kaltim Roy Hendrayanto (ketiga dari kiri) bersama Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN Dr Firman Wijaya (tiga dari kanan). (IST)

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) merayakan hari jadi ke-56, Minggu (30/8). Di momen itu, PERADIN berupaya mengembangkan kualitas para anggotanya. Demi menjaga marwah para pokrol untuk mengokohkan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat).

Hal itu tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Di HUT ke-56 ini pula, polemik plagiasi merek PERADIN sejak 2017 akhirnya berbuah manis dengan penetapan pengurus dari Perkumpulan Advokat Indonesia sebagai tersangka. Karena menggunakan nama dan logo yang serupa dengan PERADIN.

Buah manis itu hadir dari putusan Mahkamah Agung (MA) 06 K/Pdt.Sus-HKI/2016 pada 26 Mei 2017 dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri atas penggunaan logo dan nama PERADIN oleh Roupan Rombe, ketua Perkumpulan Advokat Indonesia lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/308/VII/Res.2.1/2020/Dittipideksus.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN Dr Firman Wijaya mengapresiasi langkah Polri yang penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, penggunaan nama dan logo asosiasi advokat yang dipimpinnya jelas melanggar Pasal 100 ayat 1 atau ayat 2 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“PERADIN yang sah itu dengan persatuan. Bukan perkumpulan,” tegasnya dalam perayaan HUT PERADIN di Hotel Santika BSD City, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu.

Merek PERADIN, lanjutnya, sudah terdaftar di Ditjen HKI Kemenkumham sejak 2011. Dengan sertifikat merek IDM 000323451.

Dengan legalitas jelas yang dimiliki organisasi yang dipimpinnya, Firman berharap seluruh aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan menolak pengacara yang memiliki legalitas penyumpahan advokat dari perkumpulan tersebut beracara di meja hijau dan memberikan pendampingan hukum.

“Advokat merupakan profesi luhur. Karena menjunjung tinggi konstitusi negara. Mengedepankan hukum berjalan secara adil di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Kaltim Roy Hendrayanto berharap tidak ada lagi penggunaan atribut perkumpulan advokat tersebut di Benua Etam.

Ia juga meminta advokat yang masih bernaung di bawah perkumpulan menggunakan legalitas asosiasi pengacara yang resmi. “Kami pun terbuka untuk rekan-rekan dari Perkumpulan Advokat Indonesia jika ingin bergabung dengan PERADIN,” singkatnya. (adv/boy/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: