Empat Swalayan di Sangatta Akan Ditutup

Empat Swalayan di Sangatta Akan Ditutup

Suasana rapat menindaklanjuti tanggapan pedagang dan umkm terhadap toko modern (Fitri/nomorsatukaltim)

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Keluhan para Perkumpulan Komunikasi Saudagar Kutim (PKSK) terkait menjamurnya toko modern di daerah jadi perhatian serius Pemerintah Kutai Timur (Kutim). Menertibkan dan meninjau ulang Surat Izin Usaha Perdagangan-Toko Modern (SIUP-TM) dinilai sebagai hal penting yang mendesak untuk segera dilakukan. 

Ketua PKSK, Sukiman menyampaikan keluhan terkait jam operasi toko modern. Dan jarak yang dianggap sudah meresahkan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.

"Sejauh ini kami kecewa atas lemahnya penegak hukum terhadap pengusaha dari luar daerah sehingga UKM lokal kurang mendapatkan perhatian," jelasnya.

Selain itu Sukiman juga menegaskan agar Pemda harus segera mengambil langkah tegas untuk menutup toko modern yang tak memiliki izin.

Usai mendengar keluhan, Pemkab Kutim akan mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah minimarket atau toko modern di Kutim. Toko-toko swalayan kecil itu ternyata tidak memilliki izin.

Penutupan itu akan diberlakukan akhir Desember 2020. Diberikan tenggang waktu selama tiga bulan atas kebijakan Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Setidaknya ada empat toko modern yang akan ditutup. Yakni Indomaret Kilometer satu Jalan Poros Sangatta-Bontang, Toko Eramart Jalan Yos Sudarso l, Eramart Jalan Pertamina Kilometer satu Sangatta Selatan, dan Eramart Jalan Poros Bengalon-Sangkulirang Kecamatan Bengalon.

"Toko modern yang tak berizin ini kita tegaskan dan beri waktu hingga akhir tahun agar segera ditutup. Mengapa kita beri waktu karena kita juga memikirkan nasib para karyawannya jika langsung kita tutup dadakan. Kasihan mereka sebab ada piring nasi warga kita di sana," tegas Kasmidi Jumat (28/8/2020).

Tak hanya empat toko tak berizin namun ada hal lain yang menjadi sorotan Pemkab Kutim. Pasalnya sebanyak 22 toko modern pun telah habis masa atau perizinannya.

Selain akan ditutup, sejumlah minimarket tesebut, juga diberi opsi lain oleh pemerintah, yakni izin mereka diperpanjang dan diperbolehkan beroperasi kembali, dengan catatan harus direlokasi ke tempat lain.

“Karena ada perda kita yang mengatur bahwa keberadaan minimarket itu harus berjarak paling kurang 500 meter. Coba lihat di Sangatta, rata-rata minimarket sangat berdekatan,” katanya.

Sementara itu, Plt Kadis PMD-PTSP, Saiful Akhmad mengatakan, pihaknya akan membuat surat pemberitahuan kepada toko modern yang secara prinsip tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Toko modern yang belum melakukan pemenuhan komitmen dan tetap buka atau beroperasi agar segera menyelesaikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: