Tiga Pelaku Illegal Logging Diciduk

Tiga Pelaku Illegal Logging Diciduk

Kasatreskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat jumpa pers terkait kasus illegal logging.(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Polres Berau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan tiga warga Kabupaten Bulungan yang melakukan tindak pidana illegal logging di wilayah Kabupaten Berau. Mereka masing-masing berinisial YM (36), F (39) dan S (55) dan ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di poros Berau-Bulungan kilometer 24 dan 30 pada 14 Agustus lalu. Kasatreskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, terungkapnya tindak pidana illegal loging yang dilakukan ketiga pelaku tersebut berkat laporan masyarakat, yang merasa resah dengan aktivitas pengangkutan kayu olahan jenis ulin yang dibawa menuju Tanjung Selor, Bulungan. "Saat tim opsnal kami melakukan penyelidikan adanya laporan warga tersebut, di perjalanan tim melihat mobil Grand Max KT 8084 RI milik YM yang memuat olahan papan kayu ulin sebanyak 162 lembar di Kilometer 30 menuju Bulungan melintas. Kemudian oleh tim di periksa dan tidak ditemukan surat-surat," jelasnya. Usai mengamankan pelaku YM dan barang bukti ratusan lembar papan ulin tanpa surat melintas di Kilometer 30, saat perjalan pulang kepolisian kembali menemukan truk yang membawa kayu olahan ulin melintas di Kilometer 24 yang dikendarai oleh pelaku F dan S. "Dari mobil truk F dan S KT 8027 G ditemukan 21 batang kayu olahan ulin ukuran 10x10 panjang 4 meter, 6 batang ulin ukuran 5x10 panjang 4 meter dan 60 batang ulin 10x10 panjang 2 meter," urainya. "Semua barang bukti akan dikirim ke Bulungan untuk dijual lagi," imbuhnya. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti sebanyak 251 kayu olahan jenis ulin dan kendaraan pelaku telah disita. "Pelaku kami jerat pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar," tandasnya. (*/zuh/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: