Warga PPU Tak Pakai Masker, Denda Rp 50 RIbu Menanti

Warga PPU Tak Pakai Masker, Denda Rp 50 RIbu Menanti

Rapat gabungan satgas COVID-19 PPU dan unsur terkait membahas aturan sanksi prokes di Kantor Bupati. (ist)

Penajam, nomorsatukaltim.com - Penerapan sanksi bagi yang yang tak menaati protokol kesehatan (prokes) digodok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU). Salah satu poinnya ialah mengenakan sanksi denda.

"Draftnya segera kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi. Setidaknya minggu ini sudah rampung semua," kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Ahmad Jumat (28/8/2020).

Setelah draft disetujui, baru akan dikembalikan untuk segera diteken. Yang lalu siap untuk diterapkan. Bentuknya ialah Peraturan Bupati (Perbup).

Yang menegaskan penerapan jaga jarak dan rajin mencuci tangan. Nantinya perbup itu akan menindak siapa saja yang tak mengenakan masker. Didenda Rp 50 ribu. "Langsung di tempat," tandasnya.

Atau, sekira selama satu jam membersihkan daerah kumuh. Itu bentuk lain yang sifatnya sanksi sosial.

Yang bergerak nanti ialah tim gabungan. Terdiri dari TNI-POLRI PPU. Serta satuan kerja peringkat daerah (SKPD) terkait.

Bukan tanpa alasan. Pertimbangan rencana aturan ini melihat indikasi kasus COVID-19 terus meningkat. Satu sisi tidak sedikit masyarakat PPU yang masih acuh. Menurutnya hal ini perlu direspon cepat.

"Ada terlihat di wilayah-wilayah tertentu. Masyarakat enteng saja tidak menggunakan masker," ujarnya.

Ditargetkan Perbup bisa berjalan pekan depan. Saat ini draft masih berada di bagian hukum.

"Senin sudah berada di provinsi. Target minggu depan sudah bisa dipergunakan. Setelah ditandatangani, kita bisa langsung action di lapangan," tutup Ahmad. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: