Tambang Diduga Ilegal Hanya 20 Meter dari Permukiman, 4 Orang Ditahan Polisi

Tambang Diduga Ilegal Hanya 20 Meter dari Permukiman, 4 Orang Ditahan Polisi

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Aktivitas pertambangan diduga ilegal kembali terungkap di Kota Tepian. Kali ini terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang 2, RT 41, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Mirisnya, pengerukan emas hitam itu terjadi hanya berjarak sekitar 20 meter dari permukiman warga.

Diduga tanpa mengantongi izin, pengerukan batu bara diketahui warga berlangsung sekitar enam hari lalu. Kini aktivitas pertambangan memang sudah tak berjalan lagi. Namun menyisakan kecemasan warga akan dampak longsor di kemudian hari.

Pasalnya, setelah selesai mengeruk batu bara. Penambang membiarkan lubang menganga. Dari pantauan media ini di lapangan, lubang yang berada di atas bukit memiliki kedalaman hingga sekitar 10 meter. Dengan perkiraan luasannya sekitar satu hektare. Nampak pula singkapan emas hitam terpapar tepat di dalam lubang.

Aktivitas pengerukan batu bara itu awalnya diketahui oleh Rubini, warga sekitar yang paling dekat dengan lokasi galian. Selama mengeruk batu bara, para pelaku hanya menggunakan satu unit alat berat. "Kerjanya mulai pagi jam 8 sampai subuh jam 3," terang perempuan 60 tahun itu.

Pertambangan ilegal itu membuat kerugian besar bagi wanita paruh baya tersebut. Pasalnya dua kapling kebun Rubini turut menjadi lokasi penggalian.

Kini tanamannya sudah habis tak tersisa. Termasuk pondok peninggalan almarhum suaminya. Semua habis dikeruk alat berat. Karena tanah yang digerus bukan miliknya, Rubini hanya bisa pasrah. Dia hanya diberi ganti rugi tanaman yang tak seberapa. "Habis kebun saya. Diganti ongkos tanam Rp 300 ribu. Ngakunya yang nambang tanah itu milik Pak Ismail, orang sini juga," ungkapnya kepada media ini.

Pasca penggalian itu, Rubini bersama warga lainnya melaporkan ke pihak Kelurahan Harapan Baru. Mereka cemas akan dampak longsor yang ditimbulkan. Lantaran bukit yang digali hanya dibiarkan menganga.

Hingga akhirnya pada Selasa (25/8) lalu, warga sekitar menggeruduk lokasi pertambangan tersebut didampingi lurah Harapan Baru, beserta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa. Warga meminta aktivitas pengerukan untuk dihentikan. "Sekarang sudah nggak jalan (pengerukan) lagi. Sudah ada juga (orang) yang dibawa polisi," ucapnya.

Sementara itu, Lurah Harapan Baru Heriwati Andi Zainuddin ketika dikonfirmasi menerangkan, dirinya baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal itu dari laporan ketua RT setempat.

Pihaknya juga telah meninjau lokasi pengerukan emas hitam tersebut. Bahkan meminta warga beserta tokoh masyarakat untuk melaporkannya ke polisi. "Sudah kami datangi dua kali dan sudah dilaporkan ke polisi," terangnya.

Ditanya soal dalang di balik aktivitas tersebut, Heriwati menerangkan pengerjaan dilakukan oleh seseorang bernama Frans. Hanya saja untuk kepemilikan tanah atas nama Ismail. "Tanah itu milik pribadi bukan pemerintah. Untuk yang beraktivitas, Pak Frans. Dia sudah 4 tahun di Samarinda tapi KTP Jawa," bebernya.

Setelah aktivitas pertambangan tersebut berhasil dihentikan warga. Sebanyak empat orang yang selalu berada di lapangan akhirnya dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Intinya warga mengusir dengan catatan galian harus ditutup dulu, baru alat beratnya boleh keluar lokasi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: