Imbas Lonjakan COVID-19, Absensi Sidik Jari di Pemkab PPU Dinon-aktifkan Lagi

Imbas Lonjakan COVID-19, Absensi Sidik Jari di Pemkab PPU Dinon-aktifkan Lagi

Plt Kepala DKPSDM PPU Khairuddin Nisse ditemui di ruangannya Selasa (25/8/2020). (Robbi/Disway Kaltim)

Penajam, nomorsatukaltim.com - Sempat difungsikan kembali, mekanisme absensi sidik jari kembali dinon-aktifkan. Per tanggal 12 Agustus lalu.

Tertuang dalam surat edaran bupati Penajam Paser Utara nomor 061.2/742/TU-Pimp/137/Ortal. tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab PPU.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) PPU Khairuddin Nisse menegaskan ini imbas dari kenaikan signifikan kasus COVID-19 di PPU.

"Beberapa ASN juga terindikasi dan ada yang positif. Maka itu dalam edaran bupati itu, sementara menunda absen melalui fingerprint," urainya ditemui Disway Kaltim Selasa (25/8/2020).

Diganti dengan manual. Jadi tiap bagian umum di SKPD akan melaporkan absensi setiap harinya. Kembali seperti penerapan di awal masa COVID-19 lalu.

"Kita juga tidak terlalu ketat karena COVID-19. Yang penting mereka melakukan pelaporan secara manual," tandasnya.

Absensi sidik jari sendiri sempat dihentikan. Sejak Maret lalu. Saat masa pandemi mulai melanda. Sempat kembali diaktifkan saat kasus mulai menurun dan penerapan new normal sekira Juli lalu. Baru kembali dinon-aktifkan saat kasus terkonfirmasi melonjak di bulan ini.

Hal ini, tegas Khairuddin, juga untuk menekan rasa kekhwatiran pegawai di lingkungan pemerintahan.

Adapun tertuang dalam edaran itu ialah penerapan work from home (wfh). Dalam arti tugas fungsi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bagi pimpinan SKPD yang melihat kondisi di dinasnya. Boleh memutuskan. Jika ada pegawainya yang terindikasi COVID-19.

Semisal usai pemeriksaan rapid test ada yang reaktif. Atau sudah terkonfirmasi COVID-19. Jadi tidak menggunakan persetujuan. Sepanjang ada indikasi COVID-19 maka diperbolehkan, bahkan disarankan.

"Kembali ke pimpinan SKPD untuk bisa mengurangi penyebaran COVID-19 di lingkungannya," katanya.

Hingga saat ini telah ada yang mutuskan untuk melakukan wfh. Di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora). Itu berdasarkan surat tembusan yang masuk ke pihaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: