Kapolda Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan

Kapolda Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit mengeluarkan larangan membakar hutan dan lahan. (Heri/DiswayKaltara) Bulungan, DiswayKaltim.com - Maraknya terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa daerah. Membuat Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan perintah agar semua pihak salah satunya institusi kepolisian, agar melakukan pencegahan karhutla. “Untuk itu Kapolda Kaltara telah mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando kepada DiswayKaltara, Kamis (15/8/2019). Maklumat itu dibuat guna mengantisipasi terjadinya karhutla yang lebih besar. Maklumat Kapolda Kaltara yang bernomor: MAK/01//VIII/2019 itu berisi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Maklumat tersebut dikeluarkan dan ditanda tangani Kapolda Kaltara pada 14 Agustus 2019. “Ini salah satu langkah pencegahan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” jelasnya. Adapun isi maklumat itu pertama, yakni setiap warga dan para pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan serta pertanian dilarang melakukan pembukaan hutan dan lahan atau land clearing dengan cara melakukan pembakaran. Kedua, bagi setiap warga yang mengetahui, melihat dan menemukan titik api di lokasi hutan maupun lahan milik sendiri atau orang lain maupun milik pelaku usaha agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, TNI serta instansi terkait lainnya agar segera dilakukan penanganan atau pemadaman. “Jadi ada sanksi yang diberikan kepada perorangan atau korporasi atau perusahaan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ucap Berliando. Dan isi ketiga maklumat itu yakni terhadap para pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis serta diancam dengan pidana pasal 187 KUHP. Yang berbunyi apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka akan diancam pidana penjara selama 12 tahun. Lalu Pasal 188 KUHP apabila karwna kealpaannya (kesalahannya yang menyebabkan terjadinya kebakaran) maka akan diancam dengan pidana kurungan 5 tahun. Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Dan Pasal 78 ayat 4 UU RI Tahun 1999 tentang Kehutanan, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan maka akan di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 1, 5 miliar rupiah. Berikutnya pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sediit 3 Mliar dan paling banyak 10 Miliar. Serta Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara membakar. Sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat 1 maka akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. “Kapolda Kaltara akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan di wilayah Kaltara. Tidak pandang bulu baik itu personal maupun perusahaan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Dia menambahkan juga sudah menerjunkan tim melalui Bhabinkamtimas untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. Berupa upaya prefentif terus dilakukan, selain tim dari Polri, juga melibatkan TNI dan instansi pemerintah. (*/ady/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: