Proses Pendaftaran, KPU Mungkinkan Lakukan Tes Swab Pada Bapaslon

Proses Pendaftaran, KPU Mungkinkan Lakukan Tes Swab Pada Bapaslon

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah (Rafi'i/Nomor Satu Kaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Menyikapi kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoba menambahkan beberapa persyaratan. Terkait mekanisme dalam proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Nantinya, hanya ketua dan sekretaris partai pengusung saja. Bersama bakal pasangan calon (Bapaslon) Yang boleh masuk ke ruang pendaftaran di KPU.

Sementara untuk usulan pelaksanaan tes swab tenggorokan. Atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) masih dalam koordinasi. Di samping kewajiban pemeriksaan bebas narkoba. Antara KPU bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.

"Muncul opsi seperti itu," ujar Ketua KPU Kalimantan Timur Rudiansyah pada Disway Kaltim.

Namun, terkait opsi tersebut masih membutuhkan langkah akhir. Yakni hasil konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah pusat. Dan akan menindaklanjuti aturan tersebut, apabila memang sudah disetujui dan disahkan.

"Jika memungkinkan nanti sebelum masa pendaftaran, bagi mereka dilakukan tes swab dahulu," tambah Rudi lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menjelaskan terkait situasi pandemi COVID-19. Saat ini pihaknya tengah menunggu terkait petunjuk dan teknis (Juknis) serta Peraturan KPU (PKPU) terkait mekanisme pelaksanaan tahapan Pilkada Kukar 2020.

"Kita masih tunggu aturannya," pungkas Erlyando. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: