DD Dipangkas, ADK Bisa Menyusul

DD Dipangkas, ADK Bisa Menyusul


TANJUNG REDEB, DISWAY - Alokasi Dana Desa (DD) untuk Bumi Batiwakkal tahun ini, dipastikan dipangkas. Sementara, Alokasi Dana Kampung (ADK) rencananya juga demikian.

Pemotongan DD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, pemotongan DD 2020 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,084 miliar.

Pagu ADD 2020, sebelum pemotongan yaitu sejumlah Rp 116,219 miliar. Sedangkan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2020, yang berasal dari APBD belum mengalami perubahan yaitu sejumlah Rp 114 miliar.

“Kemungkinan ADK pun akan dipotong, tapi masih akan dirapatkan kembali bagaimana keputusannya, masih bisa terjadi perubahan,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Sudirman kepada Disway Berau, Senin (24/8).

Meskipun ADK belum mengalami perubahan, anggaran tersebut lebih kecil dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 225 miliar. Namun Sudirman tidak menjelaskan secara rinci, karena penghitungan tidak ditangani oleh pihaknya, namun penghitungan ADK berasal dari 10 persen dana perimbangan yang dikurangi dengan dana DAK.

Kemudian, pagu anggaran dana desa pusat di tahun 2019 yaitu sebesar Rp 109,901 miliar. Tahun 2018 sebesar Rp 90,993 miliar, 2017 sebesar Rp 84,106 miliar, dan di tahun 2016 sebesar Rp 66,010 miliar.

Sedangkan untuk ADK, tahun 2016 sebesar Rp 160 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 225 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp 209 miliar.

Menurut Sudirman, pemangkasan anggaran tidak terlalu signifikan. Namun pola penyaluran di tahun 2020 berubah, sesuai dengan perubahan PMK. Tahun ini, penyaluran anggaran langsung masuk dari pusat menuju kas kampung, namun laporan penggunaan tetap dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Tahapan digelontorkannya dana juga berbeda, jika sebelumnya melalui 3 tahapan dengan pembagian 40 persen pertama, 40 persen kedua dan 20 persen sisanya. Saat ini, 40 persen pertama terbagi kembali dalam jangka waktu 3 bulan lagi. Penyaluran yang bertahap terjadi karena banyaknya PMK yang diubah.

“Penggunaan dana desa itu sebenarnya ada 4 prioritas sesuai dengan undang-undang desa. Untuk pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan. Tapi tahun ini untuk penanggulangan COVID-19 dan BLT,” jelasnya.

Di luar dari penggunaan penanganan COVID-19, kampung di Berau sendiri lebih menggunakan dana kampung untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Persentase tertingginya adalah untuk pembangunan. Ketika pembangunan kampung dianggap telah baik, barulah anggaran dialokasikan untuk pemberdayaan. Seperti Pemberdayaan kelompok masyarakat, kapasitas lokal, kelembagaan kampung, kelembagaan ekonomi.

Anggaran tahun ini juga dimanfaatkan untuk pelaksanaan padat karya tunai kampung yang menyesuaikan dengan musyawarah kampung sesuai dengan peraturan kementerian. Berupa kegiatan yang mempekerjakan banyak orang, yang tidak berpenghasilan dan sedang kehilangan mata pencaharian atas adanya dampak COVID-19, yang bertujuan untuk daya tahan ekonomi kampung.

“Salah satu contoh padat karya yang sudah dilakukan oleh kampung adalah rehabilitasi saluran irigasi, itu melibatkan banyak orang,” katanya.

Tahun ini, telah cair pagu pertama sebesar 40 persen sebagaimana realisasi pemberian BLT tahapan pertama, dengan menggunakan dana kampung.

Lanjut Sudirman, tahapan pertama sudah berjalan dengan lancar. Tinggal di tahapan kedua masih dalam proses dengan menunggu data.

Hanya saja seperti di Kampung Mapulu, penyaluran dana masih ditahan, sebab masih ada permasalahan antar wilayah kampung. Menghindari permasalahan yang lebih besar, pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu.

“Jadi sementara ini, kegiatan-kegiatan masih harus ditekan karena prioritas utamanya yaitu untuk menanggulangi COVID-19,” ujarnya.

Pembagian dana tiap kampung pun ditinjau dari beberapa kriteria, kriterianya terkait dengan berapa besar jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis.

“Kalau pembagian dana desa dari pusat itu adil, di atas Rp 800 juta bahkan hingga Rp 1 miliar, terbanyak masih di Kampung Tanjung Batu sebesar Rp 2,863 miliar dari APBN dan Rp 2,845 miliar dari APBD,” tutupnya. *RAP/APP


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: