Puluhan Sopir Angkot dan Pengunjung Pasar BP Terjaring Razia Masker
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Kelurahan dan Kecamatan menggelar razia masker dikawasan terminal Balikpapan Permai (BP) pada Selasa (25/8/2020) pagi sekitar pukul 09.00 wita.
Nampak petugas mengelilingi ruko-ruko BP hingga pasar BP untuk mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 23 tahun 2020 kesejumlah warga yang melintasi kawasan BP.
Bahkan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung digiring ke pos teguran petugas yang terletak di pintu masuk pasar BP. Dari pantauan media ini sejak berlangsungnya razia, sedikitnya terdapat puluhan warga yang terjaring razia masker ini.
"Belum tau mas, saya bawa aja masker cuma saya taruh dikantong sini," ujar Syamsul pengunjung pasar BP.
Warga lainnya yang terjaring razia, Hartini mengatakan adanya Perwali tentang masker ini sebenarnya sangat baik, hanya saja menurutnya menilai sangat terlambat menerapkannya.
"Bagus aja sih, tapi sudah telat sepertinya. Sudah banyak yang kena kenapa baru diterapkan," jelasnya.
Hingga pukul 10.15 wita tidak hanya warga pengunjung pasar BP saja yang terjaring razia. Bahkan sejumlah sopir angkot yang melintas dan ngetem juga terkena razia lantaran tidak mengenakan masker.
Kasi Trantib Kelurahan Damai, Balikpapan Kota Ridwan Djunaidi mengatakan, razia ini dilakukan terkait telah diberlakukannya Perwali nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan wajib masker untuk mencegah penyebaran virus corona yang angkanya setiap hari semakin meningkat.
"Kami melakukan ini kan terkait Perwali yang dilounching pak Walikota kemarin (Senin, 24/8/2020)," ujarnya.
Lanjut Ridwan, saat ini yang dilakukan petugas hanya melakukan sosialisasi saja tanpa adanya tindakan atau sangsi dan denda. Hal ini dilakukan selama satu minggu kedepannya.
"Kita masih sosialisasi, jadi cuma teguran aja belum kepada penindakan. Nanti setelah minggu kedua baru ada penindakan terkait Perwali ini," jelasnya.
Seperti diketahui, pada minggu kedua atau saat sangsi telah diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker denda Rp 100 ribu atau mengganti 19 masker juga sangsi sosial seperti menyapu jalan akan diterapkan. (Bom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: