Tertangkap Tangan Congkel Jok Motor, Buruh Bangunan Dihajar Massa
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Jajaran Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pelaku pencurian dari amukan massa, di halaman parkir Masjid Baitul Muttaqin, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 08.00 wita Minggu (23/8/2020) pagi. Pelaku yang sempat menjadi samsak hidup itu, IH (44), warga Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto mengatakan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan itu, kepergok oleh petugas keamanan Masjid Islamic Center Kaltim. Ketika melancarkan aksinya mencuri dengan cara mencongkel jok motor milik pengunjung.
"Dia tertangkap sedang mengambil sejumlah barang berharga milik salah satu pengunjung. Kemudian kami amankan ke Polsek, untuk ditindak lebih lebih lanjut," terang Purwanto.
Dari hasil interograsi kepolisian, aksi pelaku dilakukan setelah terlebih dahulu memantau korbannya dari kejauhan. Diketahui, saat itu korban hendak melakukan aktivitas olahraga di sekitar komplek masjid. Kemudian menaruh sejumlah barang berharga miliknya ke dalam jok motor.
"Jadi sudah dipantau dulu. Saat itu korban sedang joging. Ternyata korban ini meninggalkan handphone serta dompet miliknya ke dalam jok motor," ungkapnya.
Melihat korban meninggalkan barang dalam jok, pelaku langsung beraksi ketika situasi dianggap aman. Namun rupanya gerak-gerik mencurigakan dari pelaku, justru sudah terpantau oleh petugas keamanan setempat.
"Kemudian ditangkap security saat sedang mengambil barang. Aksi itu dilakukan pelaku dengan tangan kosong. Dengan cara, jok motor diangkat, kemudian tangannya mengambil barang yang ada didalam jok," bebernya.
Pelaku yang tadinya berhasil dibekuk petugas security, rupanya diketahui oleh warga sekitar. Tanpa ampun, warga yang kesal langsung menghadiahi pelaku dengan bogem mentah. Hingga kepala pelaku mengucurkan darah segar.
Dari tangan pelaku, petugas security mengamankan barang curian berupa satu buah tas selempang berisikan handpone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Kemudian melaporkannya ke Polsekta Sungai Kunjang.
"Korbannya baru tahu barangnya dicuri setelah pelaku diamankan ke pos security, dan juga sudah kami mintai keterangan" ujarnya.
Lanjut Purwanto, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Guna mengetahui rekam jejak aksi yang pernah dilakukan pelaku.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan bersama pelaku kita amankan barang bukti. Kepada pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tandasnya. (aaa/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: