Proses Pengunduran Diri Komisioner KPU Kukar Akan Dibahas di Rapat Pleno KPU Pusat

Proses Pengunduran Diri Komisioner KPU Kukar Akan Dibahas di Rapat Pleno KPU Pusat

Komisioner KPU RI I Dewa Wiarsa Raka Sandi (Rafi'i/Nomor Satu Kaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Menjelang tahapan krusial pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2020. Kabar mengejutkan datang dari Komisioner KPU Kukar Jainal Arifin. Disebutkan jika ia mengundurkan diri dari jabatannya. Selaku Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas).

Saat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra. Ia membenarkan pengajuan surat pengunduran diri tersebut. Namun Erlyando mengatakan saat ini masih berproses dan diajukan ke KPU pusat. Dan KPU Kukar di sini sifatnya hanya menunggu.

"Sekarang prosesnya tinggal di situ kan, jadi menunggu sifatnya," ujar pria yang akrab disapa Nando tersebut.

Saat ditanya terkait alasan yang bersangkutan mengundurkan diri. Nando yang menyebut jika Jainal Arifin saat ini dalam proses pemulihan dan penyembuhan. Sehingga berhalangan tetap untuk mengikuti agenda KPU Kukar.

Dengan tidak aktifnya Jainal Arifin. Tentunya ini sedikit banyak menghambat kinerja pada tahapan pilkada. Lantaran tiap komisioner memiliki tugasnya masing-masing. Sehingga saat ini tugasnya diambil alih oleh wakil divisinya, Yakni Yuyun.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, I Dewa Wiarsa Raka Sandi menyebut, jika setiap permasalahan yang terjadi di daerah. Tentunya akan disampaikan ke mereka. Dan dimasukkan dalam pembahasan pada agenda rapat pleno rutin.

Mekanismenya, surat pengunduran diri yang telah masuk ke mereka. Akan meminta KPU di provinsi untuk melakukan klarifikasi kebenaran surat tersebut kepada yang bersangkutan. Terkait apa yang menjadi alasannya mundur dari jabatan.

Sehingga tidak bisa secara serta merta mengundurkan diri. Namun akan dilihat aturan dan regulasinya. Unsur pengunduran diri telah terpenuhi atau tidak. Kemudian terakhir dilakukan penggantian.

"Terlebih bagi KPU yang melaksanakan gelaran pilkada," tutup Dewa Raka Sandi. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: