Polda Kaltim Bongkar Prostitusi Online di Hotel

Polda Kaltim Bongkar Prostitusi Online di Hotel

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim melalui Ditkrimsus, Sub Dit Siber berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Balikpapan dari tiga hotel berbeda, yakni HV, HH, dan HM.

Dir Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan dan memeriksa seorang muncikari dan delapan wanita diduga pekerja seks komersial dari ketiga hotel tersebut.

"Saat ini yang diduga muncikari beserta delapan pekerjanya sudah kita tahan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya, Senin (19/8/2019) di ruang rapat Dit Krimsus Polda Kaltim.

Modus yang digunakan oleh seseorang yang diduga muncikari berinisial DH ini adalah menawarkan wanita-wanita yang berusia rata-rata 19-22 tahun ini melalui aplikasi Me Chat.

Wanita-wanita tersebut ditawarkan dengan alasan praktik pijat hingga pijat plus-plus kepada sejumlah orang yang memesan melalui aplikasi tersebut. Dengan harga yang ditawarkan mencapai jutaan rupiah sekali pijat.

"Modusnya tiap hotel tadi para wanita yang berusia 19-22 tahun tersebut stand by. Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang kepengen melalui Me Chat. Harganya sekitar Rp 1 juta - Rp 2 juta," jelasnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Sub Dit Siber Dit Krimsus Polda Kaltim, muncikari beserta pekerja seks komersial ini diancam dengan UU ITE, karena telah bertransaksi melalui aplikasi dunia maya.

"UU ITE itu ancamannya 6 tahun kurungan badan," ujarnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, apakah masih ada jaringan lain di hotel-hotel lainnya.

Selain itu, polisi akan memeriksa manajemen hotel yang mereka tempati. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan pihak hotel, maka bisa saja manajemen hotel tersebut menjadi tersangka.

"Saat ini seluruhnya kita masih mendalami kasus ini. Termasuk pihak hotelnya juga akan kita periksa, namun sejauh ini pihak hotel masih berstatus saksi," tutupnya.

Selain mengamankan muncikari dan delapan pekerja seks komersial, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 handphone, 1 mesin EDC Merchant Bank BNI, uang cash Rp 500.000, 4 e-ktp, 1 resi e-ktp, 24 alat kontrasepsi, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 handbody, 5 pack tisu basah, dan 2 botol minyak zaitun. (k/bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: