Samarinda Belum Layak Huni, Pemukiman Kumuh Masih Banyak

Samarinda Belum Layak Huni, Pemukiman Kumuh Masih Banyak

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Masih banyak kawasan kumuh di Samarinda. Perda RTRW 2/2014 bakal diubah. Karena banyak wilayah yang telah alih fungsi lahan.

Tapi, sebelum melakukan pembenahan pemerintah kota (Pemkot) disana baru mengajukan usul ke DPRD Kota. Untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut.

"Kami sudah melakukan hering beberapa waktu lalu. Dengan beberapa organisasi perangkat daerah yang terkait,” kata Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya, saat dihubungi Disway Kaltim, Jumat (21/8/2020).

Namun, kawasan kumuh ini kebanyakan bukan dari kawasan pemukiman. Tapi, malah ada di sempadan sungai. Seperti di Sungai Karang Mumus (SKM). Di sana dikatakan kumuh karena banyak rumah masyarakat berkembang. Serta tidak tertata dengan baik.

Untuk itu, Perda RTRW ini diubah untuk menegaskan fungsi daerah tadi. Ada kawasan yang digunakan untuk pemukiman. Ada untuk perindustrian. Pariwisata dan lainnya. Sayangnya, bicara kawasan kumuh politisi PDI Perjuangan ini tidak mau banyak bicara.

Karena, pemerintah pasti tidak mau dibilang kota yang dipimpinnya sebagai kota yang tidak layak huni. Karena, kumuh tadi. Ini dari dulu sudah menjadi perdebatan. Karena, menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat dirinya memberikan kesimpulan kota ini belum masuk kategori layak huni.

Kota yang dikatakan layak huni yaitu masyarakat ingin merasa nyaman. Tentram. Damai. Aman. “Aman dari apa. Pastinya banjir dan bencana alam lainnya. Sementara kita rasakan sendiri Samarinda sekarang seperti apa. Tingkat kriminal pun masih tergolong tinggi,” celetuknya.

Menurutnya tidak ada kata terlambat untuk melakukan pembenahan tata ruang di Samarinda. Walaupun sudah diujung masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. Karena, itu merupakan jabatan politik. Kalau penataan kawasan kumuh ini merupakan kewajiban siapapun pemimpin daerah nantinya.

Program ini akan berlangsung terus. Lagi pula, revisi Perda RTRW ini baru bisa dilakukan lima tahun sekali.

“Kalau pun ada perbedaan program, pasti penataan kota ini akan tetap berjalan,” pungkasnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: