Dua Kades Tersangka

Dua Kades Tersangka

Tanjung Selor, Disway – Dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari APBD Bulungan, APBD Kabupaten Tana Tidung, dan APBN yang ditangani Polres Bulungan, telah menetapkan tersangka.

Mereka yang jadi tersangka, yaitu JL, mantan Kepala Desa Kelubir, Kecamatan Tanjung Palas Utara, yang diduga tersangkut korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2012 dari APBD Bulungan. Saat ini, status JL pun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan data Polres Bulungan, akibat dugaan korupsi dana desa yang melibatkan JL, kerugian keuangan negara mencapai Rp 267.870.000, dari jumlah anggaran Rp 543.279.843.

Tersangka lain, yaitu HD, MSD, BT, yang masing-masing merupakan mantan Kepala Desa Binai, mantan bendahara dan mantan sekretaris desa.

Ketiganya tersangkut pengelolaan/penggunaan dana desa tahun anggaran 2014 dan 2015, yang bersumber dari APBD Bulungan dan APBN. Kerugiaan keuangan negara dari kasus yang membelit ketiganya, yakni Rp 278.434.947.

Sementara, dugaan korupsi dana desa lainnya, yang akan dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, melibatkan bendahara dan tim pelaksana pengelolaan/penggunaan dana desa tahun anggaran 2015 di Tengku Dacing, Kabupaten Tana Tidung. Dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 788.647.897.

Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipikor, Ipda Samadi, mengatakan kasus penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) di Desa Kelubir, dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga JL menyelewengkan anggaran pembangunan pasar pada 2012 lalu.

Pembangunan pasar rakyat di Desa Kelubir, kata Samadi, tidak dikerjakan 100 persen. Dan, honor pekerja hingga pembangunannya mandek, juga tidak dibayar. Sementara, dalam laporan keuangan desa, pembanguna telah rampung dan pencairan dana telah 100 persen.

“Pelaku sekarang berstatus DPO, karena telah kabur sejak 2012, setelah ditetapkan sebagai TSK (tersangka),” ujarnya, Rabu (19/8).

“Kami belum tahu kaburnya ke mana. Tapi, dari informasi yang kami dapat, dia ada di Tawau (Malaysia),” tambah Samadi.

Untuk kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Binai, menurut Samadi, juga terbukti menyalahgunakan. Dari hasil penyidikan, ketiganya menyelewengkan honor RT, tokoh adat, serta sejumlah bantuan keuangan untuk warga miskin.

“Saat kita mintai keterangan, katanya anggarannya itu digunakan untuk membuka badan jalan yang tidak masuk dalam rencana kerja dan anggaran desa,” ungkap Samadi.

“Nah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat, juga seolah-olah sudah sesuai dengan APBDes. Padahal, tidak ada alias fiktif,” lanjutnya.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi di Tengku Dacing, pihaknya juga memeriksa oknum kades. Namun, statusnya masih saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: