Beredar SK Pembatalan Dukungan AYL-Suko, Ini Kata Ketua DPW PAN Kaltim
Kukar, nomorsatukaltim.com - Politik itu memang dinamis. Menjelang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada awal September 2020, partai politik (parpol) masih melakukan manuver. Hal ini semakin membuat kondisi politik di Kukar semakin memanas.
Seperti yang terjadi di Partai Amanat Nasional (PAN). Baru-baru ini beredar surat terkait pembatalan dukungan dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar Awang Yacoub Luthman (AYL)-Suko Buono. Surat keputusan bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/150/VII/2020 itu dikeluarkan pada 3 Juli 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, Tim Pilkada DPP PAN membatalkan SK pencalonan pasangan AYL-Suko. Keputusan ini mencabut SK DPP PAN yang menyatakan persetujuan pasangan calon AYL-Suko per tanggal 15 Juni 2020.
Selain itu, PAN mencabut fakta integritas DPP PAN dalam seleksi bapaslon per tanggal 15 Juni 2020 dan memastikan tidak berlaku sejak surat pembatalan ditandatangani.
Ketua DPW PAN Kaltim Darlis Pattalongi mengaku memang mendengar surat pembatalan tersebut. Meskipun hingga saat ini ia belum menerima dan melihat bukti fisiknya.
"Dapat informasi dari temen-temen media juga. Jadi belum bisa membenarkan ataupun tidak," ujarnya, Senin (17/8/2020).
Darlis menyebut, apa pun yang diputuskan oleh DPP PAN, tugas pengurus partai di daerah hanya merekomendasikan pasangan mana yang bakal diusung. Selebihnya wewenang dari DPP.
Ia membenarkan bahwa sebelumnya DPW PAN Kaltim sebelumnya merekomendasikan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Tetapi DPP PAN mengeluar SK persutujuan pengusungan pasangan AYL-Suko.
"Kemudian dapat informasi lagi kalau dicabut," lanjut Darlis.
Darlis memastikan, pengurus partai di DPD Kukar dan DPW Kaltim akan patuh dan tunduk dengan keputusan DPP.
"Apa pun keputusan DPP kita dukung," pungkas Darlis.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kukar Supriyadi tak merespons saat dihubungi media ini. Sebelumnya, ia mengaku informasi terkait pengusungan pasangan calon di Pilkada Kukar berada di DPW PAN Kaltim.
Jika benar PAN mengeluarkan surat keputusan pencabutan dukungan tersebut, maka hal ini memperkecil peluang Bapaslon AYL-Suko untuk maju di Pilkada Kukar 2020. Sementara apabila PAN bergabung ke pasangan Edi-Rendi, praktis peluang AYL-Suko tertutup.
Karena partai yang belum melabuhkan pilihan hanya tersisa Hanura. Partai ini memiliki satu kursi di parlemen. Tak cukup untuk menjadi syarat pencalonan bagi Bapaslon yang diusung PKB tersebut.
Pasalnya, PKB hanya memiliki lima kursi di DPRD Kukar. Sedangkan syarat pendaftaran dari jalur parpol minimal sembilan kursi.
Sedangkan Partai Golkar yang belum menetapkan bapaslon, hanya merekomendasikan Edi-Rendi dan Abdul Rasid-Syaifuddin Marzuki. Tidak ada nama AYL-Suko. (mrf/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: