Empat Jam, 3 Budak Sabu Ditangkap

Empat Jam, 3 Budak Sabu Ditangkap

AKP Rengga Puspo Saputro (kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dari 3 tersangka pengedar sabu-sabu. (Aziz/ nomorsatukaltim )

Samarinda, NomorSatuKaltim.com – Tiga budak narkoba dalam kurun waktu empat jam diringkus Polsek Sungai Pinang di dua lokasi berbeda. Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, Senin (17/8) kemarin mengungkapkan kronologi penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Mantan Kasat Reskrim Polres Berau itu mengatakan, tim Opsnal Unit Reskrim langsung dikerahkan melakukan penyelidikan. Terkait informasi adanya transaksi barang haram di Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang pada Minggu (16/8) malam.

Singkat cerita, setibanya di lokasi, jajarannya langsung melakukan penggerebekan. Tim mengamankan seorang pelaku berinisial NM (53) yang tengah asyik mengonsumsi sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu dengan masing-masing berat 0,49 gram.
"Barang bukti dua poket sabu dan ada alat isapnya. Disimpan didalam kotak kacamata. Dengan berat per poketnya 0,49 gram dari tangan pelaku. Awal penyelidikan ini berawal dari adanya keresahan masyarakat yang kemudian melaporkan kepada kami," ungkapnya Kepada Disway Senin siang (17/18).

Rengga mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Perihal peran NM dalam peredaran sabu. Selain itu, polisi juga akan melakukan pengembangan terkait asal muasal barang mematikan itu.
"Di tempat pelaku NM ini memang sering. Dan memang, tersangka saat diamankan sedang mengisap sabu dan ada bukti transaksi yang kemudian kita amankan. Barang bukti ada dua poket sabu seberat 0,89 gram dan ada alat penghisap," terangnya.

Setelah NM berhasil diamankan dan dimintai keterangan. Selang beberapa jam kemudian. Jajarannya, kata dia, kembali menerima laporan adanya transaksi sabu di kawasan Perumahan Talang Sari, Samarinda Utara.
Sekitar pukul 02.00 wita, Senin dini hari (17/8), Tim Opsnal Unit Reskrim kembali melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Yang saat itu tengah mondar-mandir di kawasan perumahan.
"Gerak-geriknya mencurigakan, keduanya ini mengendarai motor dan bolak-balik di kawasan itu. Saat di pinggir jalan, petugas kami langsung amankan mereka," ucapnya.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial NF (22) dan MH (38). Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang. "Jadi dari ketiga pelaku yang sudah kami amankan ini, ada tiga poket sabu. Peran mereka ini masih kita lakukan penyelidikan. Tapi yang masih harus kita dalami, karena mereka membawa sabu ini, mereka terindikasi sebagai bandar sabu," terangnya.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku peredaran sabu itu telah ditahan di sel Polsek Sungai Pinang. Dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentangga narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: