Bentuk Komando Gabungan

Bentuk Komando Gabungan

PANGDAM VI/Mulawarman, Mayjen TNI Heri Wiranto kunjungan kerja ke Tanjung Selor, Jumat (14/8).

Tanjung Selor, Disway – Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yakni mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Bahkan, di inpres tersebut, tak hanya menginstruksikan kepada kepala daerah. Panglima TNI dan Kapolri, juga diinstruksi mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangannya.

Terkait instruksi tersebut, Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Heri Wiranto menegaskan, pihaknya siap melaksanakan. Ia juga mengaku bahwa Markas Besar TNI sudah diminta untuk membantu proses penanganan COVID-19 di seluruh daerah. Selain dari upaya pemerintah pusat mengambil langkah-langkah pencegahan.

TNI, kata Heri Wiranto, langsung membentuk gugus tugas yang dinamakan Komando Gabungan Tugas Terpadu, yang dilaksanakan di setiap kotama. Kotama, kata jenderal bintang dua ini, setingkat kodam.

“Kodam VI/Mulawarman juga mendapatkan tugas yang sama. Terdiri dari korem dan kodim. Kodim-kodim ini dengan kekuatan yang ada disiapkan bersama pemerintah daerah dan Polri. Untuk melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan,” ujarnya, Jumat (14/8).

Dalam penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, TNI diperintahkan untuk mengajak masyarakat dan menyosialisasikan pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan, dan melaksanakan patroli di titik rawan. Sehingga, dalam menjalan adaptasi kebiasaan baru, dapat berjalan dengan baik, serta dapat memutus penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltara, Andi Santiaji mengatakan, saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tengah menyusun peraturan gubernur, yakni menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

“Nanti yang korlap di lapangan kapolda, kapolres, dandim, danrem. Untuk melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Tapi, ketua tim satgas di tingkat provinsi, tetap gubernur,” katanya.

Dalam pergub itu, lanjutnya, warga yang tetap bandel dan tidak mau mengikuti protokol kesehatan ketika berada di luar rumah, akan diberikan sanksi. Namun, mantan Kepala Dinas Pertanian Kaltara tersebut, belum bisa memastikan apa sanksi yang akan diberikan. Apakah dalam bentuk denda, atau sanksi lain.

“Tunggu pergubnya selesai dibahas, baru kita bisa jelaskan apa sanksinya. Tapi, biasanya hanya sanksi administrasi,” ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: