Bantah Serobot Lahan, PT KBT Mengaku Ikuti SK Bupati

Bantah Serobot Lahan, PT KBT Mengaku Ikuti SK Bupati

Direktur PT KBT, Suherianto (kaca mata) saat memberikan klarifikasi. (qn/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) membantah melakukan kriminalisasi terhadap warga Kampung Long Isun, Theodurus Tekwan Ajat (41). Ya, sudah 2.014 hari Tekwan menyandang status tersangka. Kasus ini sendiri bermula pada 2014 silam dan kembali mencuat setelah Tekwan meminta Presiden Joko Widodo mendesak aparat kepolisian memberikan kepastian hukum atas kasus yang menderanya. Ditemui di kantor PT KBT di Jalan Pangeran Antasari Samarinda, Direktur PT KBT Suherianto mengatakan, Tekwan dilaporkan karena merampas kunci alat berat dan gergaji dari operator perusahaan. “Tidak mungkin kunci dan gergaji itu diberikan begitu saja. Pasti dirampas. Itu kan milik pribadi. Bukan milik perusahaan. Sebenarnya begitu. Mereka ambil dari tangan operator,” katanya, Jumat (16/8/2019). Sementara itu, terkait kampung adat yang diduga digunakan perusahaan bidang perkayuan tersebut, pihaknya menjelaskan, tapal batas itu sempat diperdebatkan. Dia menyebut, sebelum Mahakam Ulu terbentuk, keputusan tentang tapal batas lahan adat diserahkan kepada Bupati Kutai Barat. Setelah diputuskan, PT KBT menggunakan lahan di areal Naha Aruq. Keputusan ini masih dipersoalkan Tekwan dan kawan-kawannya. Mereka berpendapat, lahan tersebut berada di areal adat kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu. Perusahaan berpegang pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Barat bernomor 136.146.3/K.917/2011. SK ini memuat tapal batas 13 kampung di Kecamatan Long Pahangai. “Kita punya pemerintahan, ya kita berpegang pada keputusan pemerintah. SK itu sudah ditetapkan oleh bupati. Dari 13 kampung itu, cuma Naha Aruq dan Long Isun saja yang belum bersepakat tentang tapal batas lahan,” sebutnya. Sejak munculnya perselisihan itu, PT KBT tidak menggunakan lahan yang diklaim warga Long Isun. Suherianto mengaku sejak itu perusahaan justru beralih ke lahan lain. “Walaupun itu masuk dalam areal KBT, kita tidak bekerja di sana. Karena warga masih mengaku itu areal kampung adat. Sebelumnya, kita sebenarnya bekerja di Naha Aruq. Bukan di daerah Long Isun,” tegasnya. (qn/boy) Berita terkait lainnya : Tanah Adat Diserobot Perusahaan, Pemilik Lahan Bersurat ke Jokowi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: