Herman Kewot Tanggapi Duplik JPU; Saksi Sudah Akui Murni soal Utang

Herman Kewot Tanggapi Duplik JPU; Saksi Sudah Akui Murni soal Utang

Keputusan pemberian dana hibah yang dilakukan melalui paripurna, dijelaskannya tidak dapat mempengaruhi. Atau seketika memuluskan proyek penganggaran atau membantu pencairan sisa dana hibah untuk KTRJ. "Maka hal ini dapat menjadi pencerahan bagi kita bersama,"  jelasnya.

Kuasa hukum turut menyampaikan mekanisme penganggaran seperti yang telah disampaikan oleh para saksi dalam fakta persidangan. Terdakwa tidak pernah terbukti secara nyata mencampuri dan mendesak dalam proses pengajuan dana aspirasi hingga penganggaran.

Seperti diketahui, aspirasi ini berasal dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan terdakwa berasal dari Fraksi PDIP. "Dan ini sudah dijelaskan oleh saksi Dahri Yasin, selaku dari Fraksi Golkar dan Iwan Mulyana, selaku mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur. Yang pada pokoknya, menerangkan aspirasi hibah Kelompok Tani Resota Jaya yang diketuai Bakkara berasal dari aspirasi Fraksi Golkar," ucapnya.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum menyampaikan, bahwa terdakwa terbukti tidak ada hubungannya dengar aspirasi yang dimaksud. "Apa lagi bukan berasal dari daerah pemilihan (dapil) di mana aspirasi diusulkan," sambungnya.

Selain itu, kuasa hukum juga membantah terkait tudingan JPU yang menyebutkan bahwa tim kuasa hukum hanya berputar putar pada kasus utang piutang. Namun tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan dana dari ketua KTRJ murni utang piutang.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa bukti itu telah tersirat dalam sumpah dari para saksi yang telah dihadirkan di hadapan persidangan. Terkait masalah utang piutang yang sudah ditagih telah dibayarkan.

"Saksi Mira dan Sugianto telah disumpah memberikan keterangan. Karena masalah utang piutang perkawanan, tidak mesti hitam di atas putih. Dan apalagi yang harus kami buktikan, jika utang itu sudah dibayarkan sehingga tidak ada unsur gratifikasi atau memakan uang negara. Sangatlah jelas bahwa jaksa penuntut umum, terlalu memaksakan hal tersebut," tegasnya.

Dari fakta persidangan tersebut, mereka mengganggap dakwaan yang telah dituduhkan kepada Hermanto Kewot menerima gratifikasi terkesan dipaksakan oleh JPU. "Menurut hemat kami, utang piutang yang terjadi, bukanlah tindak pidana," imbuhnya.

Atas tanggapan yang telah disampaikan, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim dan JPU, agar terdakwa Hermanto Kewot dibebaskan dari segala dakwaan. "Atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Kedudukan serta harkat serta martabatnya sebagaimana semula. Dan membebankan biaya perkara pada negara. Dan apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," tandasnya.

Usai bacaan replik, Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 Agustus mendatang. Dengan agenda tuntutan. "Seperti itu tanggapan dari terdakwa. Baik dengan ini maka sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 Agustus mendatang. Dengan ini sidang kami tutup," ucap Abdul Rahman Karim sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: