Muchdi Anulir Seluruh Rekomendasi Partai Berkarya di Pilkada

Muchdi Anulir Seluruh Rekomendasi Partai Berkarya di Pilkada

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono. (Int)

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan, Partai Berkarya secara otomatis menganulir seluruh rekomendasi pilkada di seluruh Indonesia. Termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menyusul tuntasnya masalah dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu.

Badaruddin menegaskan, kisruh dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya sudah berakhir dengan terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

SK Kemenkumham yang terbit pada 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) itu telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

SK baru tersebut terdapat perubahan dari kepengurusan Partai Berkarya: perubahan posisi ketua umum dari Hutomo Mandala Putra kepada Muchdi Purwoprandjono dan sekjen dari Priyo Budi Santoso kepada Badaruddin Andi Picunang.

Nama Priyo, kata Badaruddin, tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara itu, Tommy Soeharto meski tidak lagi menjabat sebagai ketua umum, tetap berada di posisi elite partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

“Jadi, sudah tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya. Kepengurusan baru hasil munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” kata Badaruddin.

Menurutnya, SK baru tersebut telah disampaikan kepada pihak KPU dan Kantor Berita Negara. Dengan demikian, terhadap calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025.

“Surat B1KWK yang telanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya otomatis teranulir dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” katanya.

Menyusul SK baru tersebut, Badaruddin selaku Sekjen Partai Berkarya menegaskan, pihaknya akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi Pilkada 2020 dan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menimbang langkah hukum menyikapi diterbitkannya Surat Keputusan Menkumham atas kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 di bawah Muchdi Purwoprandjono.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso mengatakan, mereka berhak mendapatkan perlakuan yang adil. “Kami berhak melakukan gugatan hukum Tata Usaha Negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait,” kata Priyo. (tmp/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: