Gara-Gara Polisi, Dua Pria Ini Akhirnya Gagal Jualan Sabu

Gara-Gara Polisi, Dua Pria Ini Akhirnya Gagal Jualan Sabu

Ari Hamdani (40) dan Dedi Yuliansyah (48) gagal mengedarkan sabu setelah dibekuk Polsekta Sungai Kunjang. (istimewa)

Samarinda,nomorsatukaltim.com- Dua pelaku pengedar sabu diamankan Unit Reserse Kriminal Polsekta Sungai Kunjang, Kamis (6/8) lalu. Mereka adalah Ari Hamdani (40) dan Dedi Yuliansyah (48).

Pengungkapan dari informasi warga adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Latsirda, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar saja. Saat di lokasi, petugas berhasil mengamankan Dedi Yuliansyah.

Ia bertindak sebagai kurir. Diamankan saat hendak menunggu seseorang, untuk melakukan transaksi sabu di pinggir jalan. "Dia sendirian, sedang diatas motornya. Saat ditangkap ditemukan satu poket sabu ditangan sebelah kanannya," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Jumat (7/8).

Kepada polisi, Dedi mengaku hanya bertugas sebagai pengantar barang haram tersebut. Sedangkan pemiliknya adalah Ari Hamdani. Dari hasil intrograsi tersebut, polisi melakukan pengembangan.
Tanpa perlawanan, Ari berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Slamet Riyadi, Perum Griya Tepian Lestari, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti. Berupa tujuh poket sabu siap edar di atas meja ruang kamarnya.
"Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa untuk dimintai ketarangan. Guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Purwanto.

"Barang bukti yang diamankan delapan poket sabu-sabu seberat 14, 52 gram, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor metik," Lanjutnya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan kini telah ditahan di sel Polsekta Sungai Kunjang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentangga narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: