Insentif untuk Karyawan Bergaji Rp 5 Juta Bukan Hoaks, Pemerintah Lakukan Finalisasi
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah Rp 5 juta per bulan. Berupa cash transfer sebesar Rp 2,4 juta per orang.
“Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (6/8).
Di sisi lain, Febrio menuturkan, pemberian insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi. Terkait mekanisme pembayaran antara langsung diberikan dalam satu waktu atau bertahap.
Ia memastikan, pihaknya akan berkomunikasi secara intens dengan pihak Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional. Sehingga dapat ditentukan skema dan mekanisme yang paling tepat dan cepat.
Menurutnya, ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran insentif merupakan hal yang sangat penting. Sehingga pemerintah akan mengumpulkan data terkait calon penerimanya.
“Ini yang sedang kita pikirkan. Bagaimana caranya agar efisien. Karena memang kita tidak punya data. Datanya itu kita kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Febrio juga menegaskan, penyaluran insentif pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta ini akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini kerja keras birokrat. Dengan harapan agar uang bisa sampai dengan solusi pas dan tepat. Itu keyword-nya,” tegas Febrio.
Sebelumnya, Rabu (5/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerima insentif ini akan mencapai 13 juta pekerja. Dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 31 triliun.
“Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta. Nanti anggarannya kira-kira sekitar Rp 31 triliun,” katanya. (an/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: