Kukar Godok Gakum Prokes COVID-19

Kukar Godok Gakum Prokes COVID-19

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara Sunggono (Rafii/Nomor Satu Kaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi, keluarkan instruksi presiden (inpres). Terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat. Pada seluruh kepala daerah baik gubernur, wali kota, dan bupati. Untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang saat ini sangat masif. Dalam bentuk peraturan bupati (perbup).

Untuk di Kutai Kartanegara (Kukar). Saat ini pun aturan sedang digodok. Oleh jajaran pemerintah daerah dan Tim Gugus Tugas. Nantinya, aturan hukum akan berlaku bagi masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Lagi kami olah ini aturan hukumnya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, pada nomorsatukaltim.com, Kamis (6/8/2020).

Aturan yang dimaksud. Ialah sanksi berupa teguran lisan atau tertulis. Kerja sosial, sampai denda administratif. Hingga penghentian atau penutupan sementara. Bagi penyelenggara atau pelaku usaha.

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakum) COVID-19 Kukar Yuliandris. Menjelaskan Tim Gugus Tugas tengah mengolah draft perbup tersebut. Dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak teknis lainnya seperti Dinas Kesehatan dan lain-lainnya.

Di dalam draft perbup tersebut, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020. Akan memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Maupun sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

"Dalamnya ada edukasi, protokol kelesehatan, terus ada sanksi di dalamnya," jelas Yuliandris.

Harapannya, Yuliandris menyebut dalam waktu dekat draft tersebut akan selesai. Sehingga bisa didiskusikan dan bisa segera menjadi payung hukum. Sehingga tim gakum bisa leluasa dan menjadi pegangan. Dalam proses penegakannya di masyarakat.

Melihat situasi COVID-19 di daerah. Khususnya di Kukar. Di fase gelombang kedua ini. Sanksi dirasa memang perlu. Baik sanksi sosial hingga sanksi denda administratif. Tentunya membuat masyarakat lebih patuh dan tidak abai.

"Jangan sampai ada sanksi baru mereka (masyarakat) patuh, semua ini kan demi masyarakat kita semua," pungkas Yuliandris. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: