Warga Bantaran SKM Samarinda Datang ke DPRD Kaltim, Mengadu Tuntutan Tak Dipenuhi

Warga Bantaran SKM Samarinda Datang ke DPRD Kaltim, Mengadu Tuntutan Tak Dipenuhi

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Polemik pembongkaran SKM belum tuntas. Warga mengadu lagi. Ke DPRD Kaltim. Mereka dari tiga RT. Yaitu RT 26, 27 dan 28. Didampingi Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri.  

Beberapa tuntutan disampaikan. Diantaranya, warga meminta relokasi yang layak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.  Kemudian meminta Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang untuk menunda pembongkaran. Mereka juga meminta diberikan relokasi sesuai janji kepada warga Pasar Segiri. Berupa tanah di lokasi di Gunung Lingai atau Lempake Jaya. Sesuai sosialisasi kepada warga pada Juli lalu. Ditambah uang Rp 55 juta.

Mereka juga meminta DPRD Kaltim mendorong pemerintah memeriksa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan tim Appraisal beserta Camat Samarinda Ulu. Dan Lurah Sidodadi. Atas dugaan janji palsu kepada Warga.

Sudirman Rahmat, koordinator lapangan mengaku belum puas terhadap hasil pertemuan. Tuntutan masyarakat terkait pemberhentian sementara proses pembongkaran urung dilakukan. "Kita melaksanakan hearing sangat senang. Diterima ibaratnya aspirasi kita tapi jawabannya belum cukup memuaskan buat kami," ujarnya Senin (3/8).

"Karena kita minta dihentikan dulu proses pembongkarannya, terus tuntutan kita juga bahwa yang dibongkaran sesui dengan surat edaran bapak wali kota saja," tambahnya.

Rabu (hari ini), mereka akan menggelar aksi di depan kantor Gubernur Kaltim. Untuk menyampaikan aspirasi. Terkait keresahan pembongkaran bantaran SKM. Serta mempertanyakan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kaltim. Terkait pemberhentian sementara proses pembongkaran di massa COVID-19. “Kita juga mau memertanyakan untuk masalah surat yang dikeluarkan Gubernur bahwa penghentian seluruh proses pembangunan di Kaltim selama masa COVID-19," terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menyambut kehadiran warga SKM. Saat ini warga hanya menginginkan keadilan terkait janji Pemkot.  Jahidin menilai, keadaan ini cukup sulit untuk terealisasi. Lantaran pemerintah juga terbentur oleh aturan yang tidak dapat memenuhi semua keinginan masyarakat.

"Pemerintah juga serba salah. Kalau seandainya dituruti semua keinginan warga pasti dikemudian hari jika berbenturan sama aturan pemerintah maka akan menjadi temuan atau hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Meski begitu DPRD Kaltim melalui Komisi I berencana akan memanggil pihak-pihak yang terlibat. Meski ini cakupannya bukan DPRD Provinsi tapi kita tetap terima aspirasi masyarakat. "Rencananya dalam waktu dekat kami (komisi I) akan panggil pihak Pemkot Samarinda, DPRD Kota Samarinda dan tentunya warga," katanya. (nad/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: