Habis Dilantik, Langsung Interupsi Pertanyakan Jatah Kursi Pimpinan
Suasana pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Kukar periode 2019-2024. (Rafii/DiswayKaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Sebanyak 45 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2019-2024 resmi dilantik pada Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Kartanegara, Rabu (14/8/2019) siang. Pengambilan sumpah/janji jabatan anggota DPRD Kukar itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong di hadapan ketua dan wakil ketua DPRD Kukar periode 2014-2019, bupati Kukar dan tamu undangan yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan fakta integritas dan pengumuman pempinan sementara DPRD Kukar. Anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar, Abdul Rasyid mengapresiasi semua pihak yang mempercayakan dirinya sebagai pimpinan DPRD sementara hingga pimpinan DPRD yang definitif ditunjuk. "Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Golkar yang mempercayakan saya sebagai ketua sementara," ucap Abdul Rasyid pada DiwayKaltim.com. Ketika didapuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Kukar, Rasyid mengatakan, ada beberapa tugas yang harus segera dikerjakan Anggota DPRD Kukar periode 2019-2024, seperti melakukan rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi di DPRD, membahas rancangan tata tertib DPRD, serta mengusung dan menetapkan pimpinan DPRD definitif. Rapat Paripurna Istimewa sempat diwarnai interupsi anggota Partai Gerindra dan PDIP. Instruksi diajukan oleh anggota dari kedua partai perihal penetapan wakil pimpinan sementara. Lantaran kedua partai sama-sama memperoleh jumlah kursi yang sama, yakni tujuh. Namun, Abdul Rasyid mengatakan akan memfasilitasi kedua partai, untuk dapat membicarakan dan menentukan siapa yang akan dipercayakan untuk menjadi wakil pimpinan sementara mendampingi dirinya pada rapat selanjutnya. "Makanya nanti mungkin kita arahkan PDIP dan Gerindra untuk berkomunikasi siapa mungkin dipercaya untuk menjadi wakil," pungkas Rasyid. (M3/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: