Permohonan Pimpinan Ormas Adat Ditolak, Polisi Lanjutkan Kasus Ayah Pemerkosa Anak Kandung

Permohonan Pimpinan Ormas Adat Ditolak, Polisi Lanjutkan Kasus Ayah Pemerkosa Anak Kandung

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Polisi menolak mentah-mentah. Permohonan sejumlah ormas. Agar kasus R diselesaikan secara hukum adat. 

Diketahui, R merupakan tersangka kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya. Mentari (18). Bulan lalu. Mentari melaporkan kasus tersebut. Ke Polsek Sungai Pinang. Kasus pun dilimpahkan ke Polresta Samarinda. Tiba-tiba saja sejumlah pimpinan ormas mengatasnamakan Aliansi Ormas Daerah Kaltim bersurat. Ke polresta Samarinda 27 Juli. Isinya meminta persoalan itu diselesaiakn secara kekeluargaan dan hukum adat.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah tegaskan menolak. Saat dikonfirmasi Minggu (2/7/2020) siang. Yuliansyah menyebutkan tersangka pemerkosa anak kandung tetap ditindak. Sesuai proses hukum. "Kami sudah terima (surat permohonan penangguhan). Proses hukum ini tetap berlanjut," tegas Yuliansyah.

Tersangka rudapaksa tersebut pun kini masih ditahan dibalik jeruji sel tahanan Polresta Samarinda. Proses hukumnya akan masuk dalam tahap satu berkas perkara. Nantinya berkas tersebut segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Atau P-21.  "Karena kami masih melakukan pemeriksaan yang intensif. Jadi kami tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhannya," tegas Yuliansyah.

Disinggung soal adanya permintaan pelaku untuk menerapkan hukum adat, Yuliansyah tak mau ambil pusing. Tidak ada juga pertimbangan untuk itu. Karena tidak masuk ranah hukum. Polisi hanya ikuti hukum positif.

Begitu pula dengan pasal KDRT. Meski termasuk dalam delik aduan. Yuliansyah menerangkan pelaku tetap tidak akan mudah lolos. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasal tersebut juga masih bertalian dengan pasal utama yang diterapkan.  Yakni Pasal 46 UU RI No 23/2014 tentang KDRT dengan ancaman 14 tahun kurungan badan.  "Ya kita gabungkan dengan Pasal 285 KUHP, jadi ancamannya tetap mengikat," tutupnya.

Sebelumnya, R tega menodai Mentari di kediamannya di kawasan kecamatan Samarinda Utara pada Selasa (21/7). Kala itu R tengah meracik minuman keras (miras). Lalu memanggil Mentari ke ruang tamu.

Mentari lalu dipaksa menghabiskan hingga beberapa gelas. Singkat cerita, Mentari yang sudah dalam pengaruh alkohol tak sadarkan diri. Kemudian digendong R masuk kedalam kamar. Disana lah R melucuti pakaian sang anak. Lalu menyetubuhinya.

Meski dalam keadaan setengah sadar, Mentari sempat memberontak. Namun dibalas oleh R dengan penganiayaan. Leher mentari dicekik. Mulutnya dibekap. Dia tidak bisa teriak. Mentari terus melawan. Tapi tenaganya kalah kuat. Kepalanya dibenturkan beberapa kali ke lantai.

Setelah melampiaskan nafsunya, Mentari kabur. Dan ditemukan warga. Lalu melaporkan kejadian mengenaskan itu ke Polsekta Sungai Pinang. Kasus inipun kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Samarinda. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: