Yang Penting Investor, Bukan Soal Izin

Yang Penting Investor, Bukan Soal Izin

infografis

Tanjung Selor, Disway - UU nomor 23 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) direspons kurang baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Imbasnya, pembahasan Raperda Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batubara ditunda.

Namun Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengingatkan, apa yang telah diundangkan dan sah tidak perlu dipersoalkan daerah. "Kita tunggu saja peraturan pemerintah (PP) mengenai teknis pelaksanaanya.

“Pemerintah daerah harus menaati yang sudah ditetapkan.

Kalau ada gugatan karena keberatan boleh itu dilakukan.

Pemerintah daerah pun boleh melakukan gugatan kalau memang dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD),” ujarnya Rabu (29/7).

Dikatakan, soal perizinan itu bukan menjadi persoalan prinsip.
Orang nomor satu di Kaltara ini mengatakan, yang paling penting UU yang disahkan DPR RI harus mensejahterakan rakyat. Bukan soal izin atau sejenisnya.

Dikatakan, selama menjadi Gubernur Kaltara, dirinya mengaku belum pernah menerbitkan izin pertambangan, hanya memproses perizinan.

“Yang terpenting menjaga lingkungan agar tidak rusak. Serta investasi berjalan bagus untuk menumbuhkan ekonomi daerah. Rakyat dapat kesempatan kerja dan bisa sejahtera . Jadi siapapun yang menerbitkan izin tidak peduli kita,” ucapnya.

Mantan Sekretaris Provinsi Kaltim itu menyebut, bagian terpenting bagi daerah bagaimana mendatangkan investor.

Kata dia, tidak akan ada gunanya daerah memiliki kewenangan mengeluarkan izin tetapi tidak ada investor yang datang.

Untuk menarik investor hadir di Kaltara, cukup sederhana.

Yaitu bagaimana pelayanan diberikan dengan menciptakan suasana yang kondusif, aman dan damai.

“Kalau kaltara aman, damai dan kondusif, tentu investor akan senang datang ke Kaltara karena tidak merasa takut. Itu yang kami lakukan dan itu menjadi kewajiban pemerintah daerah ,” tutupnya. (*/ZUH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: