Pengamat: Tidak Semudah Itu Mencabut Berkas Korban Pemerkosaan

Pengamat: Tidak Semudah Itu Mencabut Berkas Korban Pemerkosaan

Herdiansyah Hamzah. (Dok/Pribadi)

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pengajuan hukum adat oleh Aliansi Ormas Daerah Kalimantan Timur mendapatkan tanggapan dari Pengamat Hukum Herdiansyah Hamzah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu menyebutkan seharusnya laporan yang ditangani kepolisian kasusnya tidak bisa dihentikan.

Terlebih kasus pemerkosaan bukan delik aduan. Yang laporannya bisa dicabut seenaknya loleh pihak manapun.

"Makanya dalam KUHAP itu, disebutkan bahwa penyidik wajib segera melakukan penyelidikan atau penyidikan. Sesaat setelah mengetahui atau menerima laporan yang patut diduga sebagai peristiwa pidana," ucap pria yang akrab disapa Castro tersebut.

Dimana dalam delik pemerkosaan sudah termasuk kejahatan berat. Tak ada bedanya dengan kasus pembunuhan. Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Jadi tidak bisa hanya diselesaikan dalam mekanisme adat.

"Dalam banyak kasus, suatu perkara bisa saja diselesaikan secara adat tapi sembari juga tetap berjalan dalam ranah hukum positif yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, Seorang ayah berinisial R (44) ditangkap. Ia tega memperkosa anak kandung sendiri. Mirisnya, ia adalah pimpinan organisasi di Samarinda.

Sebut saja Mentari (18). Korban perkosaan. R nekat. Setelah korban lebih dulu dicekoki minuman keras (Miras). Kasus ini kini ditangani jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. "Memang benar kita sudah mengamankan dan sudah menahan satu orang tersangka beriinisal R. Dengan perbuatan pemerkosan dan pencabulan terhadap perempuan anak kandung dari istri sirinya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah kepada Disway Kaltim Senin (27/7/2020).

Aksi bejat yang dilakukan R terhadap darah dagingnya sendiri itu terjadi di kediamannya. Di kawasan Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (21/7) lalu.
Pada Sabtu malam (25/7), R kemudian menyerahkan dirinya didampingi sembilan penasihat hukumnya ke Mapolresta Samarinda dan langsung dilakukan penahanan. "Jadi, saat itu juga kami lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: