Pembahasan Ranperda Tertunda karena UU Minerba

Pembahasan Ranperda Tertunda karena UU Minerba

Anggota DPRD Kaltara Fraksi Gerindra Yancong

Tanjung Selor, Disway - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan, Mineral dan Batubara oleh Pansus V DPRD Kaltara dengan Dinas ESDM , Dinas Lingkungan Hidup, serta Karo Hukum Provinsi Kaltara ditunda.

Anggota pansus V DPRD Kaltara, Yancong mengatakan, penundaan pembahasan karena terbentur Undang -Undang (UU) Minerba Nomor 23 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

“Dalam UU 23 tahun 2020 itu mencabut semua kewenangan daerah atau provinsi di bidang pertambangan. Tapi daerah diminta menunggu PP terkait apa saja yang menjadi kewenangan daerah dan kewenangan pemerintah pusat serta petunjuk teknis lainya,” ujarnya Selasa (28/7).

Oleh sebab itu, kata politisi Gerindra tersebut, DPRD Kaltara terutama Pansus V Raperda bersama dengan ESDM, Dinas Lingkungan Hidup serta Biro Hukum Provinsi Kaltara akan mempertanyakan kepada kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri mengenai adanya sentralisasi.

Upaya sentralisasi tersebut menurutnya telah merusak otonomi daerah.

“Kalau kita pelajari UU Minerba nomor 3 tahun 2020, kewenangan daerah dalam pertambangan dicabut semuanya, termasuk izin galian C. Yang terkecil seperti itu harus melakukan pengurusan ke pusat untuk meminta kajian lingkungan,” jelasnya.

Untuk memperjuangkan kewenangan daerah tetap ada dan tidak diambilalih pemerintah pusat seluruhnya, DPRD Kaltara berencana bertemu dengan pihak Kementerian terkait.

Seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri.

“Apabila seluruh kewenangan ditarik ke pusat, lalu ada kejadian di daerah, apakah pusat akan turun selesaikan,” tanyanya.

Menurutnya, bukan saja pengawasan yang ada di daerah, namun pengurusan izin pertambangan besar atau pertambangan rakyat harus dilakukan di daerah. Karena ini yang disepakati sebagai otonomi daerah.

Apalagi keberadaan gubernur itu merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

"Kalau seluruh kewenangan dicabut apa yang dapat dilakukan gubernur selanjutnya. Kami juga geram melihat UU Minerba Nomor 23. kalau semua harus di pusat, jangankan gubernur, DPRD juga tidak akan ada fungsi di daerah. Jadi lebih baik dibubarkan saja,” tegasnya.

Penundaan pembahasan Raperda, kata Yancong akan dilakukan sampai DPRD bersama Pemprov Kaltara selesai meminta penjelasan dengan pemerintah pusat. Meski begitu, pasal demi pasal yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup di Raperda ini telah rampung dibahas .

“Tapi untuk pembahasan pasal terkait sumber daya energi dan mineral sepakat ditunda untuk konsultasi ke kementrian terkait,” pungkasnya. (*/ZUH)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: