Pemeriksaan Pajak Menakutkan WP? (Bag. II)

Pemeriksaan Pajak Menakutkan WP? (Bag. II)

Andi Murni Ratna - Anggota Assosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Balikpapan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

pada bahasaan kali ini kita membahas standar pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kita akan bahas lebih rinci mengenai hal-hal tersebut di atas:

Standar Pemeriksaan meliputi :

A. Standar Umum Pemeriksaan

B. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan;dan

C. Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan.

Standar Umum Pemeriksaan

Standar Umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak. Standar Umum Pemeriksaan ini selain berlaku untuk pemeriksaan  untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, juga berlaku bagi pemeriksaan untuk tujuan lain. Adapun Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak.

1. Persyaratan ini merupakan syarat kompetensi untuk dapat menjadi seorang Pemeriksa Pajak, baik sebagai individu maupun sebagai tim Pemeriksa Pajak (kompetensi kolektif).

2. Pemeriksa Pajak harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang perpajakan, akuntansi, dan Pemeriksaan.

3. Pemeriksa Pajak diharuskan memiliki pengetahuan umum tentang lingkungan dan proses bisnis Wajib Pajak, termasuk di antaranya adalah kemampuan menerapkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.

4. Pemeriksa Pajak harus memiliki keterampilan berkomunikasi secara jelas dan efektif, baik secara lisan maupun tulisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: