Pimpinan Ormas Perkosa Anak Kandung
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 46 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan bui. (aaa/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: