Pimpinan Ormas Perkosa Anak Kandung

Pimpinan Ormas Perkosa Anak Kandung

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 46 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan bui. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: