Pemkab Kutim Sepakati Gelar Salat Iduladha di Seluruh Masjid

Pemkab Kutim Sepakati Gelar Salat Iduladha di Seluruh Masjid

Suasana rapat pelaksanaan Salat Iduladha. (Ist)

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang tertuang dalam Nomor 18 Tahun 2020
bahwa Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi ini.

Lalu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat persiapan pelaksanaan Iduladha 1441 Hijriyah bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI Kutim. Senin (27/7) di Gedung BPBD Kutim Jalan Soekarno Hatta Sangatta Utara.

Dari hasil rapat itu disepakati bahwa pelaksanaan salat Iduladha diperbolehkan digelar bagi setiap masjid di Kutim.

Terkait pelaksanaan salat Iduladha Kemenag Kutim Nasrun MH menyatakan, masyarakat dapat melaksanakannya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah namun dengan menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, dan cek suhu tubuh sebelum masuk masjid," terangnya.

Dengan hasil kesepakatan tersebut Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengimbau agar masyarakat Kutim mau dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan. Dan juga bagi wanita, anak-anak dan lansia disarankan agar melaksanakan Salat Iduladha dirumah masing-masing.

"Kalau kondisi badan sehat tak masalah datang ke masjid, namun untuk ibu-ibu agar jangan dulu sebab anaknya pasti ikut. Jadi untuk itu wanita, anak-anak dan lansia lebih baik dirumah saja," imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: